Twibbonews – BS KAP Kemendikdasmen Tetapkan Keputusan Nomor 046/H/KR/2025: Tentang Capaian Pembelajaran PAUD hingga SMA/SMK. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BS KAP), resmi menerbitkan Keputusan Kepala Badan Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Kebijakan ini menjadi pedoman nasional yang menggantikan aturan sebelumnya, sekaligus memastikan seluruh satuan pendidikan mengacu pada capaian pembelajaran terbaru sesuai Kurikulum Nasional 2025.
Penetapan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025, yang mengubah Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK. Langkah ini diambil demi memperkuat kesinambungan pembelajaran dari tingkat paling dasar hingga menengah, serta mengakomodasi pendidikan inklusif di seluruh Indonesia.
Landasan Hukum dan Pertimbangan
Dalam bagian Menimbang dan Mengingat, Keputusan Nomor 046/H/KR/2025 merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 jo. PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
-
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen.
-
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
-
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi.
-
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Rangkaian dasar hukum ini mempertegas bahwa kebijakan capaian pembelajaran terbaru memiliki legitimasi kuat dan wajib diikuti oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Ruang Lingkup Keputusan
Dalam diktum KESATU, BS KAP menetapkan lima kategori capaian pembelajaran, yaitu:
-
PAUD – tercantum dalam Lampiran I.
-
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA – tercantum dalam Lampiran II.
-
SMK/MAK – tercantum dalam Lampiran III.
-
Program Paket A, B, C – tercantum dalam Lampiran IV.
-
Pendidikan Khusus (TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB) – tercantum dalam Lampiran V.
Kelima kategori ini memuat target pembelajaran yang terperinci per mata pelajaran, dan menjadi acuan resmi guru dalam menyusun rencana ajar.
Fase Pembelajaran
Keputusan ini membagi capaian pembelajaran berdasarkan fase, yang disesuaikan dengan jenjang kelas dan karakteristik peserta didik:
-
Fase Fondasi – untuk PAUD.
-
Fase A – Kelas I-II SD/MI.
-
Fase B – Kelas III-IV SD/MI.
-
Fase C – Kelas V-VI SD/MI.
-
Fase D – Kelas VII-IX SMP/MTs.
-
Fase E – Kelas X SMA/SMK.
-
Fase F – Kelas XI-XII SMA/SMK program 3 tahun atau XI-XIII SMK program 4 tahun.
Untuk pendidikan khusus, pembagian fase mengikuti usia mental peserta didik, bukan hanya usia kronologis, sehingga lebih adaptif terhadap kebutuhan anak berkebutuhan khusus.
Transisi PAUD ke SD Lebih Mulus
Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah penegasan bahwa capaian pembelajaran Fase A di SD harus selaras dengan Fase Fondasi di PAUD. BS KAP menetapkan enam kemampuan fondasi yang wajib dipersiapkan:
-
Pemahaman nilai agama dan budi pekerti.
-
Kematangan emosi untuk kegiatan belajar.
-
Keterampilan sosial dan bahasa yang memadai.
-
Pemaknaan positif terhadap belajar.
-
Keterampilan motorik dan perawatan diri mandiri.
-
Kematangan kognitif yang mendukung aktivitas belajar.
Dengan begitu, anak tidak lagi mengalami kesulitan besar saat memasuki jenjang sekolah dasar, dan potensi learning loss dapat diminimalkan.
Pencabutan Aturan Lama
Keputusan ini sekaligus mencabut Keputusan Kepala BS KAP Nomor 32/H/KR/2024 yang berlaku pada masa Kurikulum Merdeka. Artinya, mulai tahun ajaran 2025/2026, seluruh sekolah wajib menyesuaikan dengan aturan baru ini tanpa kecuali.
Penguatan Literasi, Numerasi, dan Karakter
Isi lampiran keputusan memuat target capaian untuk setiap mata pelajaran, termasuk penguatan literasi dan numerasi. Mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Agama diatur agar mampu membentuk profil pelajar Pancasila yang berkarakter, adaptif, dan siap menghadapi tantangan global.
Pendidikan Inklusif Terakomodasi
Capaian pembelajaran bagi sekolah luar biasa disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan individual peserta didik. Pembelajaran di TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB diarahkan untuk mengembangkan kemampuan akademik sekaligus keterampilan hidup sesuai kapasitas masing-masing anak.
Peran Guru dan Sekolah
Dengan keputusan ini, guru harus memperbarui perangkat ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan strategi evaluasi sesuai capaian fase yang berlaku. Kepala sekolah diharapkan memimpin proses penyesuaian kurikulum di tingkat satuan pendidikan, sedangkan Dinas Pendidikan bertugas melakukan pendampingan dan bimbingan teknis.
Tujuan Jangka Panjang
BS KAP berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional, memperkuat kompetensi abad 21, menumbuhkan karakter pelajar Pancasila, dan memastikan kesetaraan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Kesimpulannya, Keputusan Nomor 046/H/KR/2025 tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis untuk masa depan pendidikan Indonesia. Kejelasan capaian pembelajaran di setiap fase akan memandu guru, memudahkan transisi antarjenjang, serta memastikan anak Indonesia belajar secara utuh, terukur, dan berkelanjutan.