twibbonews.com – Struktur Jabatan ASN dalam UU ASN 2023: Peran Strategis dalam Tata Kelola Pemerintahan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memperjelas struktur jabatan dalam ASN melalui pengaturan yang lebih sistematis dan terukur. Dalam Bab V yang mengupas soal Jabatan ASN, undang-undang ini membagi jabatan ASN ke dalam dua kategori besar: jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Pembagian ini tidak hanya menjadi kerangka administratif, tetapi juga mencerminkan arah profesionalisasi ASN dalam menyokong penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Dua Pilar Jabatan ASN: Manajerial dan Nonmanajerial
Sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-Undang ASN Tahun 2023, jabatan ASN terdiri atas dua jenis utama, yakni:
-
Jabatan Manajerial
-
Jabatan Nonmanajerial
Pembagian ini mengakomodasi fungsi struktural dan fungsional ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Masing-masing jenis jabatan ini memiliki cakupan, peran, dan tanggung jawab yang spesifik serta didukung oleh kualifikasi dan kompetensi tertentu.
1. Jabatan Manajerial: Mengelola dan Memimpin
Jabatan manajerial, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 14, meliputi lima tingkatan jabatan, yaitu:
-
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
-
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
-
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
-
Jabatan Administrator
-
Jabatan Pengawas
Kelima tingkatan tersebut disusun secara hierarkis dan mencerminkan tanggung jawab kepemimpinan dan pengelolaan organisasi pemerintahan. Berikut penjelasan masing-masing jabatan:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama)
Tiga tingkatan jabatan ini disebut sebagai jabatan manajerial tingkat tinggi, yang memiliki tanggung jawab besar dalam menyusun arah strategis organisasi, mengelola sumber daya, mengambil keputusan penting, serta mendorong pengembangan sumber daya manusia ASN.
Para pemangku jabatan ini juga memiliki peran sebagai motor penggerak reformasi birokrasi serta transformasi tata kelola pemerintahan yang adaptif dan inovatif.
b. Jabatan Administrator
Jabatan administrator masuk dalam kategori jabatan manajerial tingkat menengah. Pemegang jabatan ini bertugas untuk memimpin pelaksanaan program, mengoordinasikan unit kerja, serta menyusun strategi implementasi kebijakan secara teknis dan operasional.
Peran jabatan administrator sangat krusial dalam menjembatani visi pimpinan tinggi dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
c. Jabatan Pengawas
Jabatan pengawas merupakan jabatan manajerial tingkat dasar, yang memimpin pelaksanaan kegiatan teknis pelayanan publik dan administrasi sehari-hari. Jabatan ini memastikan agar kegiatan organisasi berjalan sesuai standar operasional, terukur, dan terkoordinasi.
Ketiga tingkatan jabatan manajerial ini masing-masing memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan yang akan ditentukan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (Pasal 16 dan 17).
2. Jabatan Nonmanajerial: Profesional dan Pelaksana
Di sisi lain, jabatan nonmanajerial sebagaimana diatur dalam Pasal 18 mencakup dua kategori:
-
Jabatan Fungsional
-
Jabatan Pelaksana
a. Jabatan Fungsional
Jabatan ini diperuntukkan bagi ASN yang memiliki keahlian dan keterampilan spesifik, serta bertanggung jawab dalam memberikan layanan berbasis kompetensi tertentu. Contoh jabatan fungsional antara lain guru, perencana, auditor, analis kebijakan, dan lainnya.
ASN yang menduduki jabatan fungsional diharapkan dapat bekerja secara profesional berdasarkan standar teknis yang telah ditetapkan.
b. Jabatan Pelaksana
Jabatan ini merupakan jabatan yang bersifat rutin dan sederhana. Pegawai ASN dalam jabatan ini biasanya mendukung kegiatan administratif, operasional, atau teknis dasar yang diperlukan oleh unit kerja.
Seperti halnya jabatan manajerial, setiap jabatan nonmanajerial juga memiliki kompetensi dan persyaratan yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Pengisian Jabatan ASN: Kolaborasi Sipil dan Militer
Pada Pasal 19, Undang-Undang ASN membuka ruang pengisian jabatan tertentu dari kalangan militer dan kepolisian. Artinya, jabatan ASN dapat diisi oleh:
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Namun demikian, pengisian tersebut hanya berlaku untuk jabatan ASN tertentu dan harus dilakukan pada instansi pusat. Selain itu, pelaksanaannya harus merujuk pada ketentuan dalam undang-undang mengenai TNI dan Polri, serta diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Kebijakan ini merupakan bentuk integrasi antarinstansi negara yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan mengisi jabatan strategis yang memerlukan keahlian atau pengalaman tertentu.
ASN di Lingkungan TNI dan Polri
Pasal 20 dari undang-undang ini juga menjelaskan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri, asalkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Hal ini menjadi sinyal penting bahwa sinergi antar lembaga tidak hanya satu arah, tetapi bisa dua arah. ASN yang berkompetensi tinggi berpeluang memberikan kontribusi di lingkungan militer atau kepolisian, terutama dalam urusan administratif, logistik, keuangan, atau sumber daya manusia.
Implikasi terhadap Reformasi ASN dan Tata Kelola Pemerintah
Struktur jabatan ASN sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ASN 2023 ini menunjukkan bahwa pemerintah menginginkan profesionalisasi ASN secara menyeluruh. Pembagian jabatan berdasarkan manajerial dan nonmanajerial membuka ruang mobilitas karier yang lebih terarah dan berdampak terhadap kinerja organisasi.
Dengan kompetensi dan syarat jabatan yang ditentukan secara objektif, sistem karier ASN akan semakin berbasis pada meritokrasi, bukan sekadar senioritas atau hubungan pribadi. Selain itu, pembukaan ruang bagi TNI dan Polri maupun sebaliknya, merupakan bentuk kolaborasi lintas lembaga yang strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan kolaboratif.
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan landasan hukum yang jelas dan kokoh mengenai jenis dan struktur jabatan ASN. Dengan mengklasifikasikan jabatan ASN ke dalam dua kategori besar—manajerial dan nonmanajerial—pemerintah ingin menciptakan birokrasi yang lebih profesional, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Jabatan manajerial dirancang untuk pemimpin dan pengelola organisasi di semua tingkat, sementara jabatan nonmanajerial mengakomodasi peran fungsional dan pelaksana yang penting dalam operasional layanan publik. Ketentuan tambahan mengenai pengisian jabatan dari dan ke TNI-Polri menjadi bukti bahwa sinergi antarlembaga negara menjadi prioritas dalam pembangunan birokrasi modern.
Dalam implementasinya, peraturan pemerintah yang menyusul akan menjadi panduan teknis untuk memastikan bahwa struktur jabatan ASN ini benar-benar dapat menciptakan sistem kepegawaian yang adil, efektif, dan berorientasi pada hasil.