Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026
Home » Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Resmi Diterbitkan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Resmi Diterbitkan, Ini Penjelasan Lengkapnya

twibbonews.com –  Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Resmi Diterbitkan, Ini Penjelasan Lengkapnya. Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Provinsi Jawa Tengah resmi dirilis sebagai acuan satuan pendidikan dalam mempersiapkan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru. Pedoman ini menjadi dasar pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran, mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

Kalender Pendidikan atau Kaldik adalah instrumen penting agar kegiatan pendidikan berjalan terstruktur, memudahkan perencanaan program sekolah, pengaturan jadwal, serta sinkronisasi antara satuan pendidikan dengan pemerintah daerah. Tahun ajaran 2025/2026 menjadi momentum penting karena pemerintah daerah mendorong keteraturan pelaksanaan pendidikan di seluruh wilayah Jawa Tengah dengan tetap memperhatikan fleksibilitas sesuai kebutuhan satuan pendidikan masing-masing.

Berdasarkan ketentuan yang telah dirumuskan, berikut penjelasan lengkap pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.

Definisi Penting dalam Kalender Pendidikan 2025/2026

Dalam pedoman terbaru ini, Kalender Pendidikan (Kaldik) adalah pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran. Kaldik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif, serta hari libur nasional, keagamaan, dan khusus.

Selain itu, dijelaskan pula pengertian Perencanaan Pengaturan Kelas sebagai proses pengaturan kelas untuk administrasi satuan pendidikan. Hal ini penting agar jumlah murid per kelas dan distribusi guru sesuai dengan daya tampung serta capaian target pembelajaran.

Permulaan Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran di setiap satuan pendidikan. Umumnya, ini diawali dengan proses administrasi, rapat dewan guru, serta penyusunan jadwal pelajaran sebelum murid masuk sekolah.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah keseluruhan rangkaian proses penerimaan murid yang saling terkait untuk mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. SPMB dirancang agar akses pendidikan tetap terbuka secara adil dan merata.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga menjadi bagian dalam kaldik. MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah yang bertujuan memperkenalkan program sekolah, sarana prasarana, cara belajar, dan pembentukan kultur positif kepada murid baru.

Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk pembelajaran selama satu tahun ajaran. Sedangkan waktu pembelajaran efektif adalah total jam pembelajaran setiap minggu, mencakup semua mata pelajaran, muatan lokal, serta kegiatan pengembangan diri.

Hari libur adalah hari tanpa kegiatan pembelajaran terjadwal, termasuk libur semester, libur akhir tahun ajaran, hari raya keagamaan, libur nasional, dan libur khusus.

Penilaian dijelaskan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi murid. Penilaian ini akan berakhir pada akhir tahun ajaran yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar murid kepada orang tua atau wali.

Semester dalam kalender pendidikan terbagi menjadi dua bagian selama satu tahun ajaran, dengan masa libur semester yang berlangsung pada akhir setiap semester. Libur akhir tahun ajaran dilaksanakan setelah semester genap selesai, biasanya mendekati pertengahan tahun.

Kegiatan ekstrakurikuler juga diatur dalam kaldik, sebagai kegiatan di luar jam pembelajaran utama untuk mendukung pengembangan bakat, minat, dan kepribadian murid.

Pendidikan Formal dan Jenjangnya

Dalam pedoman kaldik tahun ajaran 2025/2026 ini, dijelaskan kembali jalur pendidikan formal yang meliputi:

  • Pendidikan Dasar: SD/MI/SDLB/MILB, SMP/MTs/SMPLB.

  • Pendidikan Menengah: SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.

Masing-masing jenjang memiliki karakteristik dan target pembelajaran yang harus dicapai dengan kurikulum yang telah ditetapkan.

Sekolah Dasar (SD) menjadi jenjang awal pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dasar umum. Sementara Madrasah Ibtidaiyah (MI) berada di bawah binaan Kementerian Agama, dengan ciri kekhasan agama Islam. Untuk anak berkebutuhan khusus, terdapat SDLB dan MILB.

Jenjang menengah pertama meliputi SMP dan MTs, termasuk SMPLB untuk anak berkebutuhan khusus. Sedangkan pendidikan menengah atas meliputi SMA, MA, SMALB, SMK, dan MAK.

Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Kalender Pendidikan

Dalam implementasi kaldik tahun ajaran 2025/2026, terdapat pembagian tugas yang jelas antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota.

Setiap satuan pendidikan akan menjalankan kegiatan pembelajaran sesuai ketentuan kaldik yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik satuan pendidikan masing-masing, seperti penerapan sistem lima hari atau enam hari sekolah.

Kurikulum sebagai Pedoman Pembelajaran

Kurikulum menjadi acuan penting dalam penyusunan kaldik karena memuat rencana, isi, serta metode pembelajaran yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan. Satuan pendidikan wajib memadukan kaldik dengan kurikulum untuk menjamin efektivitas dan keberhasilan proses belajar mengajar.

Kesiapan Satuan Pendidikan Menjelang Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Penerbitan kaldik tahun ajaran 2025/2026 memberikan waktu yang cukup bagi sekolah mempersiapkan administrasi, jadwal pelajaran, serta program pembelajaran yang akan dilaksanakan. Guru, tenaga kependidikan, dan kepala sekolah diharapkan memanfaatkan periode ini untuk menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) serta perangkat ajar lain sesuai kurikulum yang berlaku.

Diharapkan dengan adanya pedoman ini, sekolah dapat menyusun jadwal kegiatan tahunan, program ekstrakurikuler, MPLS, ujian tengah semester, ujian akhir semester, penilaian akhir tahun, serta kegiatan peringatan hari besar nasional secara tertib dan terencana.

Penutup

Dengan terbitnya pedoman penyusunan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026, satuan pendidikan di Jawa Tengah diharapkan dapat melaksanakan pembelajaran dengan baik, terukur, dan tertib administrasi. Kaldik menjadi pedoman penting dalam mengatur ritme kegiatan pembelajaran sekaligus menjadi acuan pelaksanaan kegiatan sekolah agar berjalan efektif.

Orang tua murid juga dapat menggunakan kalender pendidikan ini sebagai panduan merencanakan aktivitas anak, mempersiapkan kebutuhan sekolah tepat waktu, serta mendukung anak dalam belajar secara terstruktur selama satu tahun ajaran.

Dengan demikian, kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 menjadi instrumen penguatan tata kelola pendidikan di Jawa Tengah dalam rangka mendukung capaian mutu pendidikan yang lebih baik.

Scroll to Top