Aturan Terbaru Kegiatan Pembelajaran di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026, Guru Wajib Terapkan KKA dan PPI

Aturan Terbaru Kegiatan Pembelajaran di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026, Guru Wajib Terapkan KKA dan PPI

twibbonews.com –  Aturan Terbaru Kegiatan Pembelajaran di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026, Guru Wajib Terapkan KKA dan PPI. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan pedoman kegiatan pembelajaran untuk Tahun Ajaran 2025/2026 melalui kalender pendidikan terbaru. Dalam aturan tersebut, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan wajib dilaksanakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian yang selaras dengan prinsip pendidikan karakter serta adaptif dengan perkembangan zaman.

Pasal 8 menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran terdiri dari tiga tahap penting. Pertama, perencanaan pembelajaran wajib disusun dalam dokumen yang fleksibel, jelas, dan sederhana, memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran, serta penilaian. Hal ini menjadi panduan agar guru dapat melaksanakan proses belajar mengajar secara terarah dan fokus pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan kurikulum.

Pelaksanaan pembelajaran juga ditekankan agar dilaksanakan dalam suasana interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan menantang sehingga murid terdorong untuk aktif berpartisipasi. Guru tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga teladan dan fasilitator yang memotivasi murid untuk mengembangkan kreativitas, prakarsa, dan kemandirian sesuai minat dan bakat mereka.

Penilaian pembelajaran dilakukan secara berkelanjutan oleh guru, dapat pula melibatkan sesama guru, kepala satuan pendidikan, bahkan murid, sebagai bagian dari pembelajaran reflektif. Hal ini sejalan dengan tujuan pembelajaran kurikulum nasional untuk membentuk peserta didik yang mandiri dan mampu mengevaluasi proses belajar mereka.

Tidak kalah penting, penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan kegiatan Pagi Ceria menjadi bagian integral pembelajaran. Pendidikan karakter menjadi kunci membangun generasi berakhlak baik dan berdaya saing di masa depan.

Pada awal semester, sebagaimana tercantum pada Pasal 9, guru diwajibkan membuat persiapan mengajar untuk mendukung ketercapaian tujuan pembelajaran secara efektif. Guru harus menyusun program tahunan, program semester, tujuan pembelajaran dan alur tujuan pembelajaran, modul ajar atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengintegrasikan materi Koding Kecerdasan Artifisial (KKA), serta Pembelajaran Perubahan Iklim (PPI). Guru juga wajib mempersiapkan program ekstrakurikuler dan kokurikuler untuk penguatan delapan dimensi kelulusan, sesuai kurikulum nasional.

Integrasi materi KKA dan PPI menjadi wujud keseriusan Jawa Tengah dalam menyiapkan generasi yang paham teknologi dan peka terhadap isu lingkungan sejak dini. KKA sebagai bagian dari transformasi digital akan membekali murid dengan keterampilan abad 21, sedangkan PPI akan membangun kesadaran murid akan pentingnya menjaga lingkungan dan menghadapi perubahan iklim.

Kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan pada masing-masing satuan pendidikan sehingga sekolah memiliki fleksibilitas dalam menyusun alokasi waktu belajar. Satuan pendidikan di Jawa Tengah menggunakan sistem semester, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10, yang membagi satu tahun ajaran menjadi semester gasal dan genap.

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI adalah 35 menit, SMP/MTs 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK 45 menit, sedangkan untuk SLB disesuaikan dari 30 hingga 40 menit, sebagaimana tertera dalam Pasal 11. Pada bulan Ramadhan, waktu belajar efektif disesuaikan, menjadi lebih singkat untuk menjaga stamina dan fokus belajar murid, sebagaimana diatur dalam Pasal 12.

Beban belajar tatap muka disesuaikan dengan kurikulum dan kebutuhan murid masing-masing satuan pendidikan, dengan jumlah minggu efektif minimal 36 minggu per tahun ajaran. Hal ini diatur dalam Pasal 13, yang juga menegaskan kewajiban satuan pendidikan kejuruan mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai bagian dari kalender pendidikan, agar murid mendapatkan pengalaman praktis yang relevan dengan dunia kerja.

Kegiatan pendidikan dapat dilaksanakan lima atau enam hari sekolah per minggu, sesuai Pasal 14 dan Pasal 15, dengan tetap memperhatikan pemenuhan jumlah jam pembelajaran efektif per tahun ajaran. Satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat memiliki keleluasaan dalam memilih skema lima atau enam hari sekolah, asalkan tetap mematuhi jumlah jam pembelajaran yang ditetapkan.

Dengan pengaturan yang jelas ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran Tahun Ajaran 2025/2026 dapat berjalan tertib, terarah, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk perkembangan teknologi dan tantangan perubahan iklim global. Guru sebagai ujung tombak pendidikan di lapangan memiliki tanggung jawab besar dalam mempersiapkan murid menjadi generasi yang kompeten, mandiri, dan berkarakter.

Selain itu, kebijakan penerapan KKA dan materi PPI dalam modul ajar menjadi langkah strategis untuk meningkatkan literasi teknologi dan literasi lingkungan pada murid sejak dini, mendukung cita-cita pemerintah mewujudkan profil pelajar Pancasila dengan keterampilan abad 21. Murid akan dikenalkan dasar logika koding untuk membangun pola pikir komputasional, serta memahami cara sederhana untuk berkontribusi dalam pelestarian lingkungan melalui materi PPI dalam berbagai mata pelajaran.

Jawa Tengah, melalui kalender pendidikan yang terstruktur ini, juga menekankan pentingnya pembelajaran karakter melalui kegiatan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Pagi Ceria, yang membiasakan murid memulai hari dengan semangat, rasa syukur, dan kesiapan mental menghadapi pembelajaran.

Dengan jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, satuan pendidikan di Jawa Tengah dapat merencanakan pembelajaran secara lebih baik, sehingga capaian kompetensi dasar setiap murid dapat tercapai dengan optimal. Hal ini juga memungkinkan sekolah untuk mengatur pembelajaran remedial atau pengayaan sesuai kondisi capaian belajar murid.

Penerapan kurikulum nasional dengan fleksibilitas dalam kalender pendidikan juga memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan beban belajar dengan kondisi lokal, potensi peserta didik, serta kebutuhan masyarakat sekitar. Hal ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan yang merata dan berkeadilan.

Kalender pendidikan ini menjadi acuan penting bagi satuan pendidikan, guru, murid, dan orang tua dalam mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran, termasuk penjadwalan libur, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler serta kokurikuler. Dengan demikian, semua pihak dapat memiliki kepastian dalam merencanakan kegiatan pendidikan dengan baik.

Kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, dan menyenangkan akan memotivasi murid untuk lebih aktif dalam proses pembelajaran. Guru perlu terus mengembangkan model pembelajaran yang kreatif, menggunakan media dan teknologi untuk mendukung pembelajaran, serta melakukan asesmen yang tidak hanya menilai aspek kognitif, tetapi juga keterampilan dan sikap murid.

Implementasi materi KKA dan PPI diharapkan tidak hanya menjadi materi teoritis, tetapi juga diikuti dengan praktik sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, murid dapat dikenalkan pada penggunaan aplikasi coding sederhana untuk membangun pemikiran logis, serta melakukan proyek kecil untuk mengurangi sampah plastik di sekolah sebagai bagian dari praktik materi PPI.

Dengan adanya aturan terbaru kegiatan pembelajaran Tahun Ajaran 2025/2026 ini, Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan menekankan keterpaduan antara pengetahuan, keterampilan, dan karakter. Guru sebagai pelaksana pendidikan di lapangan diharapkan dapat memanfaatkan panduan ini untuk mendesain pembelajaran yang adaptif, inovatif, dan sesuai perkembangan murid, agar pendidikan Jawa Tengah menjadi lebih maju dan berdaya saing dalam skala nasional maupun internasional.

Bagi satuan pendidikan, penyesuaian kalender pendidikan ini juga menjadi dasar untuk menyusun jadwal kegiatan akademik dan nonakademik yang seimbang, termasuk pelaksanaan kegiatan literasi, numerasi, kegiatan penumbuhan karakter, serta kegiatan literasi digital melalui penerapan KKA dan materi PPI. Dengan demikian, murid dapat tumbuh menjadi individu yang utuh, siap menghadapi tantangan zaman, dan mampu berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.

Aturan kegiatan pembelajaran yang diatur melalui BAB V ini menjadi pijakan penting untuk menata proses pembelajaran yang lebih baik di masa depan, menjawab tuntutan zaman, dan mengantarkan murid di Jawa Tengah menuju masa depan yang gemilang.

Scroll to Top