twibbonews.com –Alur Penerbitan Ijazah 2025. Penerbitan ijazah menjadi salah satu proses penting dalam dunia pendidikan yang menandakan keberhasilan seorang peserta didik dalam menyelesaikan jenjang pendidikannya. Agar proses ini berjalan dengan tertib dan sah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan serangkaian alur yang harus dilalui oleh setiap satuan pendidikan. Dalam pedoman terbaru tahun 2025, alur penerbitan ijazah dijelaskan secara sistematis dengan melibatkan beberapa pihak, mulai dari satuan pendidikan, dinas pendidikan, hingga Pusdatin.
Langkah pertama dalam alur ini adalah memastikan pembaruan data peserta didik. Satuan pendidikan bertanggung jawab penuh untuk memastikan data seluruh peserta didik tingkat akhir yang menjadi calon penerima ijazah telah valid. Proses verifikasi mencakup identitas lengkap siswa, kesesuaian data dengan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP, serta keabsahan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Validitas data ini menjadi fondasi awal agar tidak terjadi kesalahan administratif dalam tahap selanjutnya.
Selanjutnya, dinas pendidikan atau kementerian yang memiliki kewenangan akan memastikan status akreditasi dari setiap satuan pendidikan. Jika ditemukan satuan pendidikan yang tidak terakreditasi, maka dinas pendidikan wajib menetapkan satuan pendidikan induk bagi peserta didik dari sekolah tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan agar seluruh siswa tetap dapat memperoleh ijazah secara sah meskipun sekolah asalnya belum terakreditasi.
Tahapan ketiga adalah penetapan Daftar Nominasi Sementara (DNS) oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Setelah data peserta didik dinyatakan valid, Pusdatin akan menyusun DNS berdasarkan informasi yang telah diverifikasi. Namun jika ada data yang belum memenuhi syarat, maka data tersebut akan masuk dalam kategori residu DNS. Dalam hal ini, satuan pendidikan diwajibkan melakukan perbaikan agar seluruh peserta didik dapat masuk dalam daftar resmi dan tidak tertinggal dalam proses penerbitan ijazah.
Setelah DNS disusun, satuan pendidikan kemudian menetapkan kelulusan peserta didik melalui Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan. Penetapan ini mengacu pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari aspek akademik maupun administrasi. Artinya, siswa yang telah menyelesaikan seluruh proses belajar mengajar dan memenuhi syarat penilaian dapat ditetapkan lulus dan melanjutkan ke tahap berikutnya dalam alur penerbitan ijazah.
Langkah penting selanjutnya adalah pengunduhan format Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) oleh satuan pendidikan. Format ini telah disiapkan oleh kementerian dan harus ditandatangani oleh kepala sekolah di atas meterai senilai Rp10.000. SPTJM menjadi dokumen resmi yang menyatakan bahwa seluruh data peserta didik yang diajukan telah diverifikasi dan layak mendapatkan ijazah. Setelah ditandatangani, surat ini kemudian diunggah ke sistem kementerian untuk diproses lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Proses persetujuan SPTJM dilakukan oleh berbagai pihak tergantung pada jenis dan lokasi satuan pendidikan. Untuk sekolah umum dalam negeri, persetujuan diberikan oleh dinas pendidikan. Sementara bagi sekolah yang berada di bawah naungan kementerian (seperti Sekolah Pendidikan Khusus/SPK), persetujuan dilakukan oleh satuan kerja kementerian. Sedangkan bagi sekolah luar negeri seperti Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) atau penyelenggara program Paket A, B, dan C di luar negeri, persetujuan berada di tangan Atase Pendidikan di kantor perwakilan Indonesia setempat. Persetujuan ini menjadi dasar hukum bagi diterbitkannya ijazah peserta didik.
Setelah SPTJM disetujui, data peserta didik yang memenuhi syarat akan masuk dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT). Sebaliknya, data yang belum memiliki SPTJM tetap akan berada dalam residu DNT hingga proses perbaikan selesai dilakukan. Oleh karena itu, satuan pendidikan diimbau untuk segera mengurus dan menyelesaikan SPTJM agar tidak terjadi keterlambatan dalam penerbitan ijazah.
Tahap terakhir dalam alur penerbitan ijazah adalah proses penomoran ijazah nasional. Satuan pendidikan harus mengakses sistem resmi yang disediakan oleh kementerian untuk mendapatkan Nomor Ijazah Nasional. Nomor ini bersifat unik dan digunakan sebagai identitas resmi dalam dokumen ijazah yang akan diberikan kepada masing-masing peserta didik. Keberadaan nomor ini tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga menjadi validasi hukum terhadap ijazah yang dikeluarkan.
Dengan melalui seluruh tahapan di atas, proses penerbitan ijazah diharapkan berjalan tertib, sah, dan akurat. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan pihak kementerian agar tidak ada peserta didik yang dirugikan akibat kelalaian administrasi.
Pedoman alur penerbitan ijazah tahun 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam dunia pendidikan. Dengan sistem digitalisasi dan verifikasi berlapis, kualitas pengelolaan administrasi pendidikan di Indonesia diharapkan dapat terus meningkat, sekaligus memastikan bahwa setiap siswa yang berhak menerima ijazah benar-benar mendapatkan haknya secara sah.
Penerapan sistem ini juga merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas dokumen negara yang memiliki nilai hukum. Ijazah bukan hanya sekadar selembar kertas, tetapi merupakan bukti resmi atas capaian pendidikan seseorang yang akan digunakan dalam berbagai keperluan di masa depan, mulai dari melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, hingga kepentingan administrasi lainnya.
Dengan memahami dan mengikuti alur penerbitan ijazah secara tepat, satuan pendidikan dapat berperan aktif dalam memastikan tidak ada satu pun peserta didik yang tertinggal dalam menerima haknya. Maka dari itu, proses ini harus menjadi perhatian bersama seluruh pihak yang terlibat di dunia pendidikan.