Alur Resmi Penerbitan Perbaikan Ijazah 2025 Sesuai Prosedur Kementerian Pendidikan

Alur Resmi Penerbitan Perbaikan Ijazah 2025 Sesuai Prosedur Kementerian Pendidikan

twibbonews.com –Alur Resmi Penerbitan Perbaikan Ijazah 2025 Sesuai Prosedur Kementerian Pendidikan. Dalam upaya menjamin keabsahan dan legalitas dokumen pendidikan, Kementerian Pendidikan Republik Indonesia menetapkan prosedur resmi untuk proses perbaikan ijazah bagi peserta didik. Proses ini berlaku jika terdapat kesalahan pada data ijazah yang telah diterbitkan, baik karena kekeliruan penulisan, perubahan identitas, atau sebab administratif lainnya. Artikel ini mengulas secara lengkap dan jelas mengenai alur penerbitan perbaikan ijazah tahun 2025 yang wajib diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta didik, satuan pendidikan, hingga instansi pemerintah terkait.

Langkah awal dalam proses perbaikan ijazah dimulai dari peserta didik sebagai pemohon. Peserta didik yang merasa ada kesalahan atau ketidaksesuaian data pada ijazah yang diterima diwajibkan untuk mengisi formulir permohonan perbaikan ijazah. Formulir ini harus diisi sesuai format yang disediakan melalui sistem digital milik Kementerian Pendidikan. Sistem ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dan validasi awal data permohonan, serta sebagai basis untuk proses verifikasi lanjutan.

Setelah pengajuan permohonan selesai dilakukan melalui sistem, langkah berikutnya adalah proses validasi permohonan. Validasi ini terbagi ke dalam dua jalur, tergantung pada status operasional satuan pendidikan asal pemohon. Jika satuan pendidikan masih aktif atau beroperasi, maka permohonan akan terlebih dahulu divalidasi oleh pihak sekolah. Selanjutnya, pihak sekolah akan meneruskan permohonan yang sudah diperiksa ke Dinas Pendidikan setempat untuk dilakukan verifikasi lanjutan. Validasi ini penting untuk memastikan bahwa permohonan memang beralasan dan sesuai dengan data pendukung yang dimiliki oleh peserta didik.

Berbeda halnya jika ijazah berasal dari satuan pendidikan yang sudah tidak aktif atau telah ditutup. Dalam kasus seperti ini, proses validasi tidak dilakukan oleh sekolah, melainkan langsung oleh instansi yang berwenang seperti Dinas Pendidikan, Kementerian, atau Atase Pendidikan luar negeri (jika pemohon berasal dari sekolah Indonesia di luar negeri). Langkah ini menjamin bahwa perbaikan dokumen tetap dapat dilakukan meskipun satuan pendidikan asal sudah tidak lagi beroperasi.

Setelah validasi dan verifikasi oleh instansi terkait dinyatakan lengkap dan diterima, maka berkas permohonan yang disetujui akan diteruskan ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Di sinilah proses penerbitan Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang baru dilakukan. NIN merupakan identitas unik bagi setiap ijazah dan menjadi bagian penting dari pengesahan dokumen agar dapat digunakan secara legal dalam berbagai keperluan, termasuk untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan.

Namun, apabila pada tahap verifikasi ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dalam dokumen, baik oleh satuan pendidikan maupun oleh Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan, maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon. Dalam situasi ini, peserta didik diminta untuk memperbaiki kekeliruan atau melengkapi dokumen sebelum mengajukan kembali permohonan perbaikan ijazah. Proses ini dilakukan untuk menjamin tidak adanya celah penyalahgunaan atau manipulasi data yang dapat merugikan pemangku kepentingan pendidikan.

Setelah Nomor Ijazah Nasional yang baru diterbitkan oleh Pusdatin, langkah selanjutnya adalah pencetakan dokumen ijazah yang telah diperbaiki. Pihak yang berwenang melakukan pencetakan juga dibedakan berdasarkan status satuan pendidikan. Jika sekolah asal peserta didik masih aktif, maka pencetakan dilakukan oleh pihak sekolah dan disahkan langsung oleh kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama. Sebaliknya, jika sekolah asal sudah tidak aktif, maka pencetakan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, Kementerian, atau Atase Pendidikan. Pengesahan dilakukan oleh kepala instansi yang menerbitkan dokumen.

Prosedur ini menunjukkan adanya kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan dokumen penting seperti ijazah. Kementerian Pendidikan melalui sistem yang terintegrasi memastikan bahwa setiap perbaikan ijazah dilakukan secara resmi, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola pendidikan yang transparan dan terpercaya.

Sebagai penutup, penting bagi seluruh peserta didik maupun alumni yang mengalami masalah terkait ijazah untuk memahami dan mengikuti prosedur ini dengan benar. Memastikan bahwa setiap langkah dilakukan sesuai aturan bukan hanya demi mendapatkan ijazah yang sah secara hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab pribadi terhadap legalitas data pendidikan. Pemerintah juga mengimbau agar satuan pendidikan aktif turut membantu proses ini dengan memberikan layanan yang cepat, tepat, dan akurat kepada peserta didik yang membutuhkan perbaikan dokumen ijazah.

Dengan adanya sistem yang tertata rapi ini, diharapkan tidak hanya proses perbaikan ijazah berjalan efisien, tetapi juga kepercayaan publik terhadap kualitas administrasi pendidikan nasional semakin meningkat.

Scroll to Top