Asesmen Nasional Ukur Karakter Murid dan Kompetensi Kurikulum, Ini Penjelasannya (1)

Apakah Guru Libur Saat Siswa Libur Akhir Semester ? BKN Ubah Ketentuan Cuti Sakit dan Cuti Tahunan dalam Peraturan Nomor 7 Tahun 2021

twibbonews.com – Apakah Guru Libur Saat Siswa Libur Akhir Semester ? BKN Ubah Ketentuan Cuti Sakit dan Cuti Tahunan dalam Peraturan Nomor 7 Tahun 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 yang mengubah beberapa ketentuan penting terkait tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana diatur sebelumnya dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, perlindungan, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak cuti bagi PNS, khususnya yang menyangkut cuti tahunan dan cuti sakit.

Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah pemberian hak cuti tahunan kepada guru dan dosen. Dalam ketentuan terbaru, disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru di sekolah maupun dosen di perguruan tinggi dan mendapatkan libur berdasarkan peraturan perundang-undangan tetap berhak mendapatkan cuti tahunan. Hal ini menegaskan bahwa libur akademik tidak menghapus hak atas cuti tahunan yang menjadi bagian dari hak kepegawaian.

Selain itu, ketentuan cuti sakit juga mengalami sejumlah perubahan signifikan. PNS yang sakit selama satu hari diwajibkan menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat dari dokter yang memiliki izin praktek resmi. Jika sakit lebih dari satu hari, permintaan cuti sakit harus diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang, disertai surat keterangan dokter yang valid.

Surat keterangan tersebut minimal harus memuat keterangan tentang perlunya diberikan cuti, durasi cuti, dan informasi lain yang relevan. Dalam aturan ini, PNS dapat diberikan cuti sakit paling lama satu tahun. Jika dibutuhkan, masa cuti ini dapat diperpanjang hingga enam bulan berdasarkan surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Apabila setelah masa perpanjangan PNS belum juga sembuh, maka dilakukan pengujian kesehatan kembali oleh tim medis yang ditetapkan oleh Menteri. Jika hasilnya menunjukkan bahwa PNS belum sembuh, maka PNS yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat karena sakit, dan tetap berhak atas uang tunggu sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.

BKN juga memberikan perhatian khusus terhadap PNS perempuan yang mengalami keguguran. Mereka berhak mendapatkan cuti sakit paling lama satu setengah bulan. Sedangkan PNS yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas kedinasan, dapat mengambil cuti sakit hingga benar-benar sembuh.

Selama masa cuti sakit, PNS tetap menerima penghasilan secara penuh yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain yang berlaku hingga diterbitkannya peraturan terbaru mengenai penghasilan PNS.

Peraturan ini juga menambahkan dua ketentuan baru terkait cuti tahunan tambahan. Jika tanggal cuti bersama jatuh pada hari-hari terakhir tahun berjalan, hak cuti tahunan tambahan dapat dikecualikan dan penggunaannya dapat dialihkan ke tahun berikutnya.

Dalam pengaturan pemberian cuti ke luar negeri, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting, hanya dapat diberikan oleh PPK. Namun, PPK dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di instansi yang sama jika diperlukan.

Dalam kondisi mendesak, ketika PNS tidak dapat menunggu keputusan resmi, pejabat tertinggi di tempat kerja PNS dapat memberikan izin cuti sementara secara tertulis. Namun, keputusan ini harus segera dilaporkan kepada PPK atau pejabat berwenang yang telah menerima kuasa, untuk kemudian disahkan sebagai cuti resmi.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan wajib diketahui serta dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah sebagai bagian dari pengelolaan manajemen kepegawaian yang profesional dan transparan. Pengundangan peraturan ini telah dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dengan pembaruan peraturan ini, BKN menunjukkan komitmennya untuk memperkuat sistem tata kelola kepegawaian yang responsif terhadap kebutuhan PNS, serta memastikan perlindungan hak-hak dasar ASN dalam menjalankan tugas dan kehidupan pribadi mereka.

Scroll to Top