twibbonews.com – Baru Akreditasi Sekolah dan Penerbitan Ijazah 2025. Dalam dunia pendidikan, keberadaan ijazah sebagai bukti kelulusan resmi dari satuan pendidikan merupakan aspek krusial yang memiliki nilai hukum dan administratif. Seiring perkembangan regulasi, pemerintah melalui mekanisme terbaru mengatur secara ketat bahwa ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki status terakreditasi. Peraturan ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar maupun menengah, baik jalur formal maupun nonformal.
Ketentuan ini ditegaskan dalam pedoman pengelolaan ijazah terbaru yang menyebutkan bahwa satuan pendidikan hanya bisa menerbitkan ijazah jika memiliki akreditasi aktif. Artinya, akreditasi menjadi syarat mutlak bagi satuan pendidikan untuk mendapatkan kewenangan menerbitkan dokumen kelulusan.
Ijazah Hanya Boleh Diterbitkan oleh Sekolah Terakreditasi
Poin utama dari kebijakan ini adalah bahwa ijazah hanya boleh diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM). Jika masa berlaku akreditasi telah habis, maka satuan pendidikan wajib segera melakukan proses perpanjangan melalui jalur resmi yang ditetapkan BAN PDM.
Langkah perpanjangan akreditasi ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, namun juga menjadi bentuk pengakuan kualitas lembaga pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. Satuan pendidikan yang gagal memperpanjang akreditasi akan kehilangan hak untuk menerbitkan ijazah.
Konsekuensi Sekolah Tidak Terakreditasi: Harus Menginduk
Dalam skenario ketika suatu sekolah tidak memiliki akreditasi aktif—baik karena belum terakreditasi atau masa akreditasinya sudah habis dan belum diperpanjang—maka satuan pendidikan tersebut tidak dapat menerbitkan ijazah sendiri. Sebagai solusi, sekolah tersebut wajib menginduk ke satuan pendidikan lain yang terakreditasi dan berada di jalur serta jenjang yang sama.
Mekanisme pengindukan ini memastikan bahwa peserta didik dari satuan pendidikan yang belum atau tidak terakreditasi tetap memperoleh ijazah sah. Namun, prosesnya harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan secara nasional.
Aturan Penulisan dan Penandatanganan Ijazah untuk Sekolah Menginduk
Dalam praktiknya, ijazah yang diterbitkan bagi siswa dari sekolah yang tidak terakreditasi namun menginduk pada sekolah lain, memuat nama satuan pendidikan asal peserta didik. Dengan kata lain, meskipun yang menerbitkan ijazah adalah sekolah induk, nama yang tercantum tetap nama sekolah asal.
Namun demikian, yang menandatangani ijazah bukan kepala sekolah asal, melainkan kepala satuan pendidikan induk yang terakreditasi. Ini memberikan jaminan legalitas terhadap dokumen tersebut sekaligus mencerminkan prosedur administratif yang sudah diatur dengan ketat.
Data Siswa Tetap Tercatat di Sekolah Asal
Meski ijazah diterbitkan oleh sekolah induk, data peserta didik tetap tercatat dan melekat pada sekolah asalnya. Hal ini penting untuk menjaga rekam jejak siswa dan integritas data pendidikan nasional. Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam menetapkan sekolah induk bagi setiap sekolah yang belum terakreditasi pada tahun berjalan.
Penetapan tersebut harus dilakukan secara transparan dan terstruktur, dengan mempertimbangkan kecocokan jalur dan jenjang antara sekolah asal dan sekolah induk, serta kesiapan administrasi dari sekolah penerbit ijazah.
Berlaku untuk Jalur Formal dan Nonformal
Yang perlu diperhatikan pula, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi sekolah formal seperti SD, SMP, SMA/SMK, tetapi juga mencakup lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Semua lembaga pendidikan diharuskan mengikuti regulasi ini agar pelulusan siswa tidak terganggu dan ijazah yang diterbitkan tetap diakui secara hukum.
Peran Dinas Pendidikan Daerah
Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi berperan besar dalam pengawasan dan penetapan satuan pendidikan induk. Selain menetapkan sekolah induk, Dinas juga wajib memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan, termasuk kesesuaian data peserta didik dan kelengkapan administrasi sebelum penerbitan ijazah.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat sistem mutu pendidikan secara nasional. Melalui penegakan aturan ini, diharapkan hanya sekolah-sekolah yang memenuhi standar kualitas yang berwenang penuh dalam menerbitkan dokumen akademik resmi.
Menghindari Permasalahan Legalitas Ijazah
Salah satu alasan utama kebijakan ini diberlakukan secara ketat adalah untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari terkait legalitas ijazah. Dokumen ijazah yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tidak terakreditasi berisiko tidak diakui oleh instansi pendidikan lanjutan atau instansi pemerintah saat peserta didik melanjutkan studi atau mendaftar pekerjaan.
Dengan memastikan ijazah diterbitkan oleh lembaga yang sah dan terakreditasi, pemerintah ingin melindungi hak-hak peserta didik dan memastikan pengakuan ijazah di semua level pendidikan dan pekerjaan.
Dorongan untuk Meningkatkan Kualitas Sekolah
Kebijakan ini juga menjadi dorongan tersendiri bagi satuan pendidikan untuk terus menjaga dan meningkatkan mutu layanan pendidikan agar tetap mendapatkan akreditasi. Akreditasi bukan hanya soal administratif, tetapi merupakan cerminan dari kualitas pembelajaran, manajemen sekolah, serta kelayakan sarana dan prasarana.
Kesimpulan: Akreditasi adalah Kunci Legalitas Ijazah
Dengan diberlakukannya ketentuan ini, sekolah yang belum atau tidak terakreditasi harus mengambil langkah cepat untuk mengajukan perpanjangan akreditasi atau menjalin kemitraan sebagai satuan pendidikan penginduk. Dinas Pendidikan daerah juga diharapkan berperan aktif untuk melakukan pendampingan dan pengawasan agar tidak ada peserta didik yang dirugikan.
Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas sistem pendidikan nasional dan memastikan bahwa setiap ijazah yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah. Bagi orang tua, siswa, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya, penting untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik dan kredibel.