twibbonews.com – Aturan Baru Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur secara khusus mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah. Aturan ini mencakup guru ASN maupun non-ASN yang ditugaskan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman resmi dalam proses pengangkatan kepala sekolah secara profesional dan akuntabel.
Berdasarkan Pasal 16 peraturan tersebut, guru ASN yang telah dinyatakan lulus dari pelatihan bakal calon kepala sekolah berhak diusulkan untuk menjadi kepala sekolah pada satuan pendidikan di bawah pemerintah daerah. Proses penugasan ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kewenangannya.
Sebelum ditetapkan menjadi kepala sekolah, guru ASN yang bersangkutan wajib mengunggah dua dokumen utama ke dalam sistem informasi Kementerian, yakni sertifikat pelatihan calon kepala sekolah dan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang diterbitkan rumah sakit pemerintah atau lembaga resmi, dengan masa berlaku maksimal tiga bulan.
Penugasan baru dapat dilakukan setelah adanya rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah. Tim ini beranggotakan paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang, dengan komposisi berasal dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, serta dewan pendidikan. Tim ini bertugas menyusun rekomendasi calon kepala sekolah dalam bentuk berita acara.
Berita acara tersebut wajib diunggah oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya ke sistem milik Kementerian Pendidikan. Setelahnya, PPK menetapkan penugasan calon kepala sekolah secara resmi berdasarkan dokumen dan rekomendasi yang telah disusun.
Untuk guru ASN yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, mekanismenya diatur dalam Pasal 17. Sama seperti mekanisme sebelumnya, guru ASN harus sudah lulus pelatihan dan mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan. Penetapan penugasannya tetap dilakukan oleh PPK.
Sementara itu, Pasal 18 memberikan ruang tersendiri bagi satuan pendidikan masyarakat dalam menetapkan kepala sekolah dari kalangan guru non-ASN. Dalam hal ini, penetapan tidak lagi melibatkan PPK maupun sistem informasi Kementerian, melainkan ditentukan langsung oleh penyelenggara satuan pendidikan masyarakat. Hal ini mencerminkan otonomi yang diberikan kepada lembaga pendidikan swasta dalam mengelola sumber daya manusianya.
Aturan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak karena memperjelas mekanisme pengangkatan kepala sekolah. Adanya keharusan pelatihan dan pemenuhan dokumen administratif mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa kepala sekolah adalah sosok yang berkompeten dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kementerian Pendidikan berharap bahwa dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini, proses penugasan kepala sekolah dapat lebih terstruktur, kredibel, dan sesuai standar nasional. Hal ini tentu saja diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan di sekolah, yang pada akhirnya berdampak pada mutu pendidikan nasional secara menyeluruh.
Dengan demikian, semua pihak, baik pemerintah daerah, sekolah negeri, maupun sekolah swasta diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini dan segera melakukan proses penugasan sesuai dengan prosedur yang berlaku.