Aturan Lengkap Penilaian Hasil Belajar Murid Tahun Ajaran 2025/2026
Home » Aturan Lengkap Penilaian Hasil Belajar Murid Tahun Ajaran 2025/2026

Aturan Lengkap Penilaian Hasil Belajar Murid Tahun Ajaran 2025/2026

twibbonews.com – Aturan Lengkap Penilaian Hasil Belajar Murid Tahun Ajaran 2025/2026. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui peraturan terbaru telah menetapkan ketentuan terkait penilaian hasil belajar murid pada tahun ajaran 2025/2026 sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dan guru dalam melaksanakan penilaian pembelajaran secara terukur, adil, dan edukatif. Hal ini tercantum dalam aturan yang memuat Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 terkait penilaian hasil belajar murid, yang menjadi pedoman teknis dalam menjalankan proses evaluasi pendidikan secara nasional.

Dalam Pasal 18, dijelaskan bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar serta capaian perkembangan atau hasil belajar murid. Penilaian ini tidak hanya sekadar formalitas administrasi, tetapi juga menjadi dasar untuk memetakan capaian pembelajaran murid serta perbaikan strategi belajar di satuan pendidikan.

Pelaksanaan penilaian harus sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Hal ini menguatkan fungsi penilaian sebagai bagian integral dari pembelajaran, bukan hanya sekadar pengambilan nilai. Dalam implementasinya, penilaian pembelajaran murid dilakukan dalam dua bentuk, yaitu penilaian formatif dan penilaian sumatif.

Penilaian formatif adalah penilaian yang bertujuan untuk mengidentifikasi, memantau, dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Dengan kata lain, penilaian formatif menjadi instrumen bagi guru untuk mendeteksi kesulitan belajar murid sejak dini dan melakukan perbaikan strategi pembelajaran yang sesuai kebutuhan murid di kelas.

Sementara itu, penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran murid sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian sumatif ini biasanya dilakukan pada akhir periode pembelajaran, seperti akhir semester atau akhir tahun, untuk mengukur sejauh mana murid telah mencapai kompetensi yang ditetapkan.

Penilaian pembelajaran dapat dilakukan oleh guru sebelum, saat, dan/atau setelah pembelajaran, dengan pengaturan waktu oleh masing-masing guru. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada guru dalam melakukan penilaian sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan kondisi di lapangan, sehingga penilaian tidak hanya menjadi rutinitas tetapi benar-benar mencerminkan kondisi capaian murid.

Dalam Pasal 19, pemerintah menetapkan jadwal pelaksanaan penilaian secara nasional pada tahun ajaran 2025/2026. Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal akan dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan November hingga minggu ke-1 bulan Desember 2025. Sedangkan Penilaian Akhir Tahun (PAT) akan dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan Mei hingga minggu ke-1 bulan Juni 2026.

Selain itu, Penilaian Akhir Jenjang akan dilaksanakan pada minggu ke-2 hingga minggu ke-3 bulan Mei 2026. Penilaian ini berlaku untuk murid yang akan menyelesaikan jenjang pendidikan di tingkat SD, SMP, maupun SMA. Adapun pelaksanaan penilaian ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran di satuan pendidikan masing-masing, sehingga tetap fleksibel untuk diterapkan.

Lebih lanjut, Pasal 20 menjelaskan mengenai Asesmen Nasional (AN), Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) yang akan diselenggarakan pada satuan pendidikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Asesmen Nasional menjadi instrumen penting dalam pemetaan mutu pendidikan secara nasional, sementara TKA dan UKK menjadi bagian dari evaluasi kompetensi akademik dan keahlian murid, khususnya di tingkat kejuruan.

Kebijakan ini mempertegas komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dengan sistem penilaian yang terstruktur, terukur, dan relevan dengan kebutuhan murid serta perkembangan pendidikan terkini. Penilaian yang dirancang dengan adil, objektif, dan edukatif akan membantu satuan pendidikan dalam melakukan pemetaan kualitas belajar murid dan pengambilan keputusan yang tepat dalam menentukan kelulusan serta kenaikan kelas.

Dalam implementasinya, guru memiliki peran strategis untuk memastikan penilaian berjalan sesuai prinsip dan tujuan penilaian. Guru diharapkan dapat memanfaatkan penilaian formatif sebagai alat untuk melakukan refleksi dalam pembelajaran serta memberikan umpan balik yang konstruktif bagi murid agar dapat berkembang optimal.

Sementara itu, penilaian sumatif menjadi penilaian akhir yang perlu dipersiapkan dengan baik oleh murid dan satuan pendidikan sebagai bagian dari evaluasi akhir capaian pembelajaran. Penjadwalan penilaian yang telah diatur oleh pemerintah juga menjadi pedoman agar satuan pendidikan dapat mempersiapkan jadwal belajar dan ujian secara teratur, sehingga murid dapat belajar dengan lebih terarah dan tenang menjelang penilaian akhir.

Dengan adanya kebijakan penilaian hasil belajar murid ini, pemerintah berharap satuan pendidikan dapat meningkatkan mutu layanan pendidikan dan mengoptimalkan potensi murid dalam proses pembelajaran. Selain itu, hasil penilaian juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk pengembangan program belajar yang lebih tepat sasaran di masa mendatang.

Pemerintah juga mendorong satuan pendidikan untuk mengedepankan prinsip transparansi dalam pelaksanaan penilaian dan memberikan ruang bagi murid dan orang tua untuk memahami proses serta hasil penilaian yang telah dilaksanakan. Dengan demikian, ekosistem pendidikan yang transparan, adil, dan edukatif dapat terwujud demi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.

Scroll to Top