Aturan Penetapan Peserta Didik Calon Penerima Ijazah 2025

Aturan Penetapan Peserta Didik Calon Penerima Ijazah 2025

twibbonews.com –Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan pedoman terbaru mengenai proses penentuan peserta didik yang berhak menerima ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Proses ini dilakukan secara sistematis melalui beberapa tahapan yang mencakup Daftar Nominasi Sementara (DNS), penetapan kelulusan, hingga Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Ketentuan ini dirancang untuk menjamin akurasi dan keabsahan data peserta didik, serta menjamin transparansi proses kelulusan di seluruh satuan pendidikan. Berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai prosedur penetapan peserta didik calon penerima ijazah tahun 2025.

Daftar Nominasi Sementara (DNS)

Tahapan pertama dalam proses penetapan calon penerima ijazah adalah pembentukan Daftar Nominasi Sementara (DNS). DNS merupakan daftar awal yang memuat data calon peserta didik yang dihasilkan dari sistem Aplikasi Dapodik setelah melalui validasi awal.

Dalam DNS, satuan pendidikan wajib melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan data setiap siswa. Apabila ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian, satuan pendidikan berkewajiban melakukan pembaruan data agar sesuai dengan kondisi riil.

Fungsi utama DNS adalah sebagai dasar identifikasi awal siswa yang berpotensi lulus dan menerima ijazah. Data dalam DNS mencakup informasi lengkap identitas siswa, dan digunakan untuk proses selanjutnya dalam penetapan kelulusan secara resmi.

Penetapan Kelulusan Peserta Didik

Setelah melalui proses verifikasi data dalam DNS, satuan pendidikan akan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan ini dilakukan melalui keputusan resmi Kepala Satuan Pendidikan, dengan memperhatikan prosedur tata naskah yang berlaku di lingkungan pendidikan masing-masing.

Khusus untuk tahun 2025, jadwal resmi penetapan kelulusan telah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Jenjang SD, SDLB, dan Program Paket A:
    Kelulusan ditetapkan pada hari Senin pertama bulan Juni 2025.

  2. Jenjang SMP, SMPLB, dan Program Paket B:
    Kelulusan juga ditetapkan pada hari Senin pertama bulan Juni 2025.

  3. Jenjang SMA, SMALB, SMK, dan Program Paket C:
    Kelulusan ditetapkan lebih awal, yaitu pada hari Senin pertama bulan Mei 2025.

Jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional atau hari libur lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, maka penetapan kelulusan dilakukan pada hari kerja berikutnya. Jadwal ini juga berlaku bagi Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan penyelenggara program Paket A, B, dan C di luar negeri.

Dokumen Kelulusan: Surat Keterangan Lulus dan Ijazah

Setelah kelulusan ditetapkan, satuan pendidikan wajib mengeluarkan dua jenis dokumen penting, yakni:

  1. Surat Keterangan Lulus (SKL):
    Dokumen ini diterbitkan pada hari yang sama dengan tanggal penetapan kelulusan. SKL bersifat sementara hingga ijazah resmi diterbitkan. Surat ini memuat identitas lengkap peserta didik dan rata-rata nilai akhir yang sama dengan nilai yang akan tercantum dalam Transkrip Nilai.

  2. Ijazah:
    Dokumen resmi sebagai pengakuan kelulusan peserta didik yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan. Ijazah hanya diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, serta Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan penerbitan SKL maupun ijazah kepada siswa yang telah dinyatakan lulus. Hal ini ditegaskan oleh Kemendikdasmen demi menjamin hak peserta didik atas dokumen kelulusan mereka.

Daftar Nominasi Tetap (DNT)

Setelah kelulusan ditetapkan dan SKL diterbitkan, tahapan berikutnya adalah penyusunan Daftar Nominasi Tetap (DNT). DNT adalah daftar resmi peserta didik yang telah dinyatakan valid, lulus, dan berhak menerima ijazah.

Penyusunan DNT dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi akhir dari data pada DNS. Kemendikdasmen menetapkan bahwa DNT harus diselesaikan dan ditetapkan paling lambat 14 hari kerja setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik.

Dengan demikian, DNT menjadi dasar final bagi satuan pendidikan untuk menerbitkan ijazah kepada siswa. Proses ini tidak hanya penting untuk memastikan keabsahan data, namun juga untuk menghindari terjadinya kesalahan atau keterlambatan dalam distribusi ijazah.

Kesimpulan

Seluruh proses penetapan peserta didik calon penerima ijazah tahun 2025 dilaksanakan secara terstruktur, dimulai dari DNS, penetapan kelulusan, hingga pembentukan DNT. Setiap satuan pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa seluruh data peserta didik akurat dan sesuai, guna menjamin kelulusan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum, keadilan, dan transparansi dalam sistem pendidikan nasional. Semua pihak, baik satuan pendidikan, operator Dapodik, maupun Dinas Pendidikan, diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dalam menyukseskan proses ini sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Dengan sistem ini, peserta didik mendapatkan haknya secara tepat waktu dan sesuai aturan, sementara institusi pendidikan dapat menjaga integritas dan kredibilitasnya dalam melaksanakan proses kelulusan dan penerbitan ijazah.

Scroll to Top