Definisi Lengkap Pengelolaan Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Sesuai Pedoman Resmi 2025

Definisi Lengkap Pengelolaan Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Sesuai Pedoman Resmi 2025

twibbonews.com –  Definisi Lengkap Pengelolaan Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Sesuai Pedoman Resmi 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyusun pedoman resmi terbaru terkait pengelolaan ijazah pada tahun 2025. Dalam pedoman ini dijelaskan berbagai istilah dan konsep penting untuk menjamin konsistensi serta akurasi dalam penerbitan dokumen kelulusan di semua satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal.

Pedoman ini tidak hanya ditujukan bagi sekolah umum seperti SD, SMP, SMA, atau SMK, tetapi juga mencakup lembaga pendidikan khusus, luar negeri, hingga lembaga kerja sama. Penjelasan dalam dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi dinas pendidikan, kepala sekolah, dan operator dalam mengelola data serta menerbitkan dokumen kelulusan.

Berikut ini adalah daftar lengkap istilah yang menjadi dasar dalam pengelolaan ijazah sebagaimana tertuang dalam pedoman resmi:

  1. Ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan kelulusan dari satuan pendidikan. Ijazah menjadi bukti sah bahwa seseorang telah menuntaskan jenjang pendidikan tertentu.

  2. Transkrip Nilai merupakan dokumen yang mencatat mata pelajaran yang telah diikuti peserta didik beserta nilai-nilainya. Dokumen ini sering menjadi pelengkap penting dari ijazah, terutama saat peserta didik melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan.

  3. Nomor Ijazah Nasional (NIN) adalah kode unik yang diberikan pada setiap ijazah. Nomor ini penting untuk mencegah duplikasi, mempercepat verifikasi, serta mendukung sistem pendataan nasional.

  4. Aplikasi Dapodik atau Data Pokok Pendidikan adalah sistem berbasis digital yang digunakan oleh Kemendikdasmen untuk mengumpulkan data terkait peserta didik, guru, satuan pendidikan, dan sumber daya lainnya secara daring. Data dalam Dapodik menjadi acuan utama dalam penerbitan ijazah.

  5. Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mencakup semua institusi pendidikan formal dan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan jenjang dasar (SD, SMP) dan menengah (SMA, SMK).

  6. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang memiliki struktur dan jenjang yang jelas: pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

  7. Pendidikan Nonformal mencakup program pendidikan yang berada di luar jalur formal, seperti kursus, pelatihan, dan program kesetaraan yang disusun secara terstruktur.

  8. Pendidikan Kesetaraan mencakup Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). Program ini ditujukan bagi peserta didik yang tidak mengikuti jalur formal namun tetap berhak atas ijazah yang diakui.

  9. Sekolah Dasar (SD) adalah lembaga pendidikan formal untuk jenjang dasar awal, biasanya untuk anak-anak usia 6–12 tahun.

  10. Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah lanjutan dari jenjang SD, diselenggarakan bagi peserta didik usia 13–15 tahun sebagai bagian dari pendidikan dasar.

  11. Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan jenjang pendidikan menengah dengan kurikulum umum sebagai kelanjutan dari SMP.

  12. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah lembaga pendidikan menengah dengan fokus pada keterampilan dan keahlian khusus yang mempersiapkan peserta didik memasuki dunia kerja secara langsung.

  13. Sekolah Luar Biasa (SLB) menyelenggarakan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Terdapat beberapa kategori: SDLB, SMPLB, dan SMALB sesuai dengan jenjang pendidikan.

  14. Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) merupakan satuan pendidikan formal milik pemerintah Indonesia yang diselenggarakan di negara lain. SILN juga menerbitkan ijazah yang sah dan setara dengan sekolah di Indonesia.

  15. Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) adalah institusi yang dikelola atas kerja sama antara lembaga pendidikan asing dengan lembaga di Indonesia. SPK harus mematuhi aturan nasional meskipun mengadopsi kurikulum luar negeri.

  16. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah kementerian yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Dalam konteks ini, Kemendikdasmen berwenang mengatur standar pengelolaan ijazah.

  17. Menteri yang dimaksud adalah pejabat negara yang memimpin Kemendikdasmen dan memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan pendidikan pada tingkat dasar dan menengah.

  18. Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) adalah unit kerja di bawah Kemendikdasmen yang bertugas mengelola data dan statistik pendidikan, termasuk penggunaan dan pengembangan teknologi informasi, serta verifikasi data ijazah.

  19. Dinas Pendidikan adalah lembaga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan di wilayahnya. Dinas Pendidikan menjadi penghubung antara satuan pendidikan dan kementerian, khususnya dalam hal pendataan dan validasi penerbitan ijazah.

Dengan memahami seluruh istilah tersebut, satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan dapat melaksanakan pengelolaan ijazah secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi. Hal ini penting dalam memastikan setiap peserta didik memperoleh hak atas pengakuan kelulusan yang sah dan dapat digunakan dalam jenjang pendidikan berikutnya maupun di dunia kerja.

Pedoman pengelolaan ijazah ini juga menjadi bagian dari transformasi digital di bidang pendidikan, di mana akurasi data dan sistem berbasis Dapodik menjadi tulang punggung utama. Penerbitan ijazah saat ini bukan hanya soal pencetakan dokumen, tetapi juga melibatkan proses validasi data yang ketat demi menjamin keabsahan.

Kementerian berharap agar semua pihak, dari kepala sekolah, operator, hingga pejabat dinas pendidikan, memahami dengan baik definisi dan sistem pengelolaan ijazah yang berlaku, agar tidak terjadi kesalahan teknis yang bisa merugikan peserta didik.

Di tengah percepatan digitalisasi sistem pendidikan nasional, keberadaan pedoman ini menjadi langkah strategis untuk memastikan standar mutu pendidikan tetap terjaga melalui pengelolaan dokumen kelulusan yang profesional dan terpercaya.

Scroll to Top