Jadwal Libur Sekolah Jateng 20252026 Resmi, Ini Tanggal Lengkapnya
Home » Jadwal Libur Sekolah Jateng 2025/2026 Resmi, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Libur Sekolah Jateng 2025/2026 Resmi, Ini Tanggal Lengkapnya

twibbonews.com – Jadwal Libur Sekolah Jateng 2025/2026 Resmi, Ini Tanggal Lengkapnya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan jadwal libur sekolah tahun ajaran 2025/2026 melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3.1/07209 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026. Penetapan ini menjadi acuan penting bagi seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK untuk merencanakan kegiatan belajar mengajar serta libur semester, Ramadhan, dan hari raya nasional secara seragam.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 23, libur akhir semester gasal untuk SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK akan berlangsung mulai tanggal 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah, dan hingga 3 Januari 2026 bagi satuan pendidikan dengan 6 hari sekolah. Libur ini akan menjadi waktu jeda yang penting bagi peserta didik untuk beristirahat dan mempersiapkan diri menghadapi semester genap.

Sementara itu, libur akhir semester genap yang juga menjadi libur akhir tahun ajaran akan dimulai pada 22 Juni hingga 10 Juli 2026 untuk sekolah dengan 5 hari belajar, dan hingga 11 Juli 2026 untuk sekolah dengan 6 hari belajar. Penjadwalan ini memberikan kesempatan bagi guru dan siswa untuk melakukan evaluasi serta refleksi capaian pembelajaran sebelum memulai tahun ajaran baru 2026/2027.

Pada Pasal 24, diatur ketentuan mengenai libur bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 1447 H yang akan disesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan pemerintah pusat. Namun, kepala satuan pendidikan memiliki fleksibilitas untuk menetapkan hari-hari tertentu pada bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur tambahan dengan persetujuan Komite Sekolah atau Madrasah. Hal ini juga harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai kewenangan masing-masing.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi sekolah yang memilih untuk meliburkan peserta didik pada hari-hari tertentu di bulan Ramadhan agar tetap mengisi hari libur tersebut dengan kegiatan peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, serta kegiatan ekstrakurikuler yang memiliki nuansa moral dan keagamaan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah juga menetapkan hari libur umum dan cuti bersama tahun 2025 yang meliputi tanggal 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan RI, 5 September sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Desember sebagai Hari Raya Natal, serta cuti bersama pada 26 Desember dalam rangka Hari Raya Natal. Libur umum ini akan menjadi waktu jeda penting bagi satuan pendidikan dan peserta didik untuk memperingati momen nasional dan keagamaan dengan penuh makna.

Selain itu, Pasal 26 mengatur perkiraan libur umum tahun 2026 yang sudah dicatat untuk perencanaan kegiatan satuan pendidikan dan keluarga. Di antaranya, 1 Januari sebagai Tahun Baru Masehi 2026, 16 Januari sebagai Isro’ Mi’raj 1447 H, 17 Februari Tahun Baru Imlek 2577, 19 Maret sebagai Hari Raya Nyepi, serta libur Idul Fitri 1447 H pada 20-21 Maret 2026. Selanjutnya, 3 April sebagai Wafat Yesus Kristus, 1 Mei sebagai Hari Buruh, 31 Mei sebagai Hari Raya Waisak 2570 BE, 14 Mei sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus, 27 Mei sebagai Hari Raya Idul Adha 1447 H, 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, dan 17 Juni sebagai Tahun Baru Islam 1448 H.

Penjadwalan ini juga memperhatikan kemungkinan adanya penyesuaian libur bulan Ramadhan dan libur umum berdasarkan keputusan pemerintah pusat mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat 1. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseragaman jadwal serta sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat yang dapat memengaruhi kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan di Jawa Tengah.

Pasal 27 ayat 2 juga memberi ruang bagi satuan pendidikan dengan kekhasan tertentu untuk mengganti hari Minggu menjadi hari libur pada hari lain sesuai dengan karakteristik lembaga tersebut, seperti sekolah dengan sistem keagamaan khusus atau lembaga pendidikan yang memiliki ketentuan internal tersendiri.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah juga mengakomodasi adanya libur khusus terkait peringatan keagamaan, kondisi musim, bencana alam, atau kondisi luar biasa lain di luar ketentuan libur umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28. Penetapan libur khusus ini dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing. Hal ini untuk menjamin satuan pendidikan tetap dapat menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dalam kondisi darurat atau keadaan tertentu yang memerlukan libur mendadak.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi pedoman penting bagi satuan pendidikan dalam menyusun kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kepastian jadwal libur, sekolah dapat merencanakan program penguatan akademik, penguatan karakter, serta aktivitas ekstrakurikuler yang terukur sepanjang tahun ajaran.

Selain itu, orang tua juga dapat merencanakan kegiatan keluarga, perjalanan, atau aktivitas pengembangan anak selama libur semester, libur Ramadhan, dan libur nasional. Dengan demikian, kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah bukan hanya menjadi panduan administratif, tetapi juga menjadi pedoman untuk menciptakan keseimbangan antara aktivitas belajar, istirahat, dan pengembangan potensi anak secara optimal.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah juga mendorong satuan pendidikan untuk menyusun program-program penguatan keagamaan dan karakter selama bulan Ramadhan bagi sekolah yang tidak meliburkan siswa sepenuhnya. Program ini dapat berupa pesantren Ramadhan, bakti sosial, kajian agama, lomba keagamaan, dan kegiatan yang memperkuat akhlak serta spiritualitas peserta didik.

Sebagai langkah antisipasi, sekolah juga diimbau untuk tetap memantau informasi dari pemerintah pusat terkait keputusan cuti bersama Idul Fitri dan libur nasional lainnya. Hal ini penting agar satuan pendidikan dapat melakukan penyesuaian kalender akademik jika terjadi perubahan ketetapan libur yang dikeluarkan pemerintah pusat menjelang masa libur bersama.

Dengan kepastian jadwal ini, diharapkan setiap satuan pendidikan di Jawa Tengah dapat lebih siap menjalankan proses belajar mengajar selama tahun ajaran 2025/2026 dengan tertib, serta tetap menjaga kualitas layanan pendidikan kepada seluruh peserta didik. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengimbau agar kepala sekolah segera melakukan sosialisasi jadwal libur ini kepada guru, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua secara terbuka agar semua pihak memahami dan dapat memanfaatkannya dengan baik.

Bagi orang tua yang memiliki anak di jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK, informasi jadwal libur ini menjadi pegangan penting untuk perencanaan kegiatan keluarga di tahun ajaran mendatang. Mulai dari libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hingga perkiraan libur Ramadhan dan Idul Fitri, semuanya dapat dipastikan sesuai dengan keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah agar tidak terjadi kebingungan di kemudian hari.

Dengan demikian, penetapan jadwal libur sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tahun ajaran 2025/2026 menjadi bentuk kepastian administrasi pendidikan yang akan memudahkan satuan pendidikan, orang tua, dan peserta didik dalam melakukan perencanaan kegiatan pendidikan dan non-pendidikan sepanjang tahun.

Lampiran 1 :

Perkiraan Libur Umum Tahun 2026
Perkiraan Libur Umum Tahun 2026

Lampiran 2:

Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2025
Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2025
Scroll to Top