Jadwal Penyerahan Rapor dan Kelulusan Sekolah di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026
Home » Jadwal Penyerahan Rapor dan Kelulusan Sekolah di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

Jadwal Penyerahan Rapor dan Kelulusan Sekolah di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

twibbonews.com – Jadwal Penyerahan Rapor dan Kelulusan Sekolah di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah resmi menerbitkan Peraturan Kepala Dinas dengan Nomor 400.3.1/07209 terkait Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026. Salah satu poin penting dalam pedoman ini adalah penetapan jadwal penyerahan hasil penilaian rapor semester dan jadwal kelulusan siswa di seluruh satuan pendidikan, mulai dari SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, hingga SMK/MAK. Hal ini menjadi rujukan penting bagi sekolah, guru, orang tua, dan murid agar dapat mempersiapkan diri secara lebih teratur dan tepat waktu.

Berdasarkan Pasal 21 pedoman tersebut, penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Murid atau rapor akan dilakukan dua kali dalam satu tahun ajaran, yakni pada semester gasal dan semester genap. Untuk semester gasal, rapor akan dibagikan pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 bagi satuan pendidikan yang menerapkan lima hari sekolah, dan pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 untuk satuan pendidikan dengan enam hari sekolah. Sedangkan untuk semester genap, penyerahan rapor akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 bagi sekolah lima hari, dan Sabtu tanggal 20 Juni 2026 bagi sekolah enam hari.

Kebijakan ini membantu sekolah dalam merencanakan penutupan semester dan pelaksanaan liburan semester secara tertib, sehingga orang tua dan murid dapat mempersiapkan diri untuk menerima hasil evaluasi belajar selama satu semester penuh dengan tepat waktu. Selain itu, dengan ketetapan yang seragam, sekolah dapat melakukan analisis hasil belajar dan pemetaan capaian kompetensi murid dengan lebih terstruktur sesuai kalender pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Pada BAB X mengenai kelulusan, dalam Pasal 22, telah dijelaskan ketentuan waktu pelaksanaan kelulusan bagi murid dari berbagai jenjang pendidikan. Kelulusan murid dari satuan pendidikan SD/SDLB/MI/MILB serta SMP/SMPLB/MTs akan dilaksanakan pada hari Senin minggu pertama bulan Juni 2026. Dengan demikian, sekolah memiliki cukup waktu setelah ujian sekolah dan ujian akhir untuk melakukan penilaian, pengolahan nilai, dan rapat kelulusan sebelum tanggal tersebut.

Sementara itu, untuk kelulusan murid dari satuan pendidikan jenjang SMA/SMALB/MA dan SMK/MAK akan dilaksanakan lebih awal, yaitu pada hari Senin minggu pertama bulan Mei 2026. Hal ini sejalan dengan kebutuhan proses pendaftaran ke perguruan tinggi dan proses penerimaan peserta didik baru untuk jenjang selanjutnya, sehingga lulusan SMA dan SMK dapat segera melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai jadwal nasional dan tidak terhambat administrasi.

Dengan terbitnya peraturan ini, Dinas Pendidikan Jawa Tengah mengharapkan semua satuan pendidikan dapat menyusun rencana kerja sekolah, rencana penilaian, serta pembelajaran sesuai kalender pendidikan terbaru. Kepala sekolah diharapkan menginformasikan jadwal ini kepada orang tua murid agar mereka dapat mempersiapkan segala kebutuhan administrasi pendidikan anak, seperti pembayaran administrasi, pengambilan rapor, hingga rencana pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Penetapan jadwal penyerahan rapor dan kelulusan ini juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan ketertiban administrasi pendidikan serta keterbukaan informasi kepada masyarakat, sehingga murid dan orang tua dapat mengikuti setiap proses pendidikan dengan lebih baik. Selain itu, ketepatan waktu dalam pembagian rapor menjadi momentum refleksi bersama antara sekolah, guru, orang tua, dan murid dalam mengevaluasi capaian pembelajaran sekaligus menjadi bahan pertimbangan untuk strategi belajar semester selanjutnya.

Di sisi lain, jadwal kelulusan juga menjadi perhatian penting bagi sekolah dalam mempersiapkan pelaksanaan ujian sekolah, kelengkapan penilaian portofolio, dan rekam jejak capaian hasil belajar murid sebagai syarat kelulusan. Proses ini dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dengan tetap memerhatikan aspek psikososial murid, sehingga kelulusan bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi juga momentum untuk menghargai hasil belajar murid selama menempuh pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.

Sebagai informasi, pedoman kalender pendidikan 2025/2026 ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam menyelaraskan kalender akademik dengan ketentuan nasional dan kebutuhan daerah. Dengan demikian, proses pembelajaran di Jawa Tengah dapat berjalan efektif, terukur, dan terencana sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.

Para orang tua murid diharapkan segera mencatat jadwal penyerahan rapor dan kelulusan ini sebagai panduan sehingga dapat membantu anak-anak mereka dalam mempersiapkan diri menjelang ujian akhir, penilaian semester, serta kelulusan di jenjang pendidikan masing-masing. Informasi lebih lengkap mengenai kalender pendidikan ini dapat diperoleh melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah atau melalui sekolah masing-masing.

Dengan adanya kepastian jadwal ini, diharapkan seluruh sekolah dan keluarga dapat bersinergi dalam menciptakan iklim pendidikan yang kondusif, terencana, dan memotivasi murid untuk belajar dengan sungguh-sungguh hingga masa kelulusan tiba.

Scroll to Top