twibbonews.com – Jenis dan Kedudukan ASN dalam UU Nomor 20 Tahun 2023: PNS dan PPPK Diatur Ketat Pemerintah. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mempertegas posisi serta peran ASN dalam birokrasi nasional. Dalam Bab III Undang-Undang ini, dijabarkan secara jelas mengenai jenis dan kedudukan ASN, termasuk pengaturan rinci terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bab III UU ASN ini terdiri dari dua bagian penting, yakni Bagian Kesatu tentang Jenis dan Bagian Kedua tentang Kedudukan. Pasal-pasal dalam bagian ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur negara yang lebih profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik.
Dua Jenis Pegawai ASN
Pasal 5 dalam Undang-Undang ini menegaskan bahwa Pegawai ASN terdiri dari dua jenis, yaitu:
-
a. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
-
b. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Kedua kategori ini memiliki status hukum yang diakui secara setara sebagai bagian dari ASN, namun dengan perbedaan mendasar dalam sistem rekrutmen, pengangkatan, dan masa kerja. PNS direkrut melalui sistem seleksi yang ditetapkan oleh negara dan memiliki jenjang karier permanen, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi.
PPPK Diatur Lebih Lanjut dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 6 Undang-Undang ASN menekankan bahwa ruang lingkup tugas atau jabatan serta mekanisme kerja PPPK akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, meskipun PPPK memiliki kedudukan sebagai ASN, pelaksanaan teknis tugas-tugasnya akan menyesuaikan dengan ketentuan lanjutan yang bersifat operasional dari pemerintah pusat.
Hal ini menegaskan fleksibilitas dan penyesuaian yang dapat dilakukan pemerintah terhadap kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan, tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Nomor Induk Pegawai ASN
Pasal 7 menyebutkan bahwa setiap Pegawai ASN harus memiliki nomor induk pegawai (NIP). Nomor ini merupakan identitas resmi ASN yang akan digunakan dalam berbagai aspek administratif, termasuk penggajian, penilaian kinerja, hingga mutasi dan promosi. Ketentuan lebih lanjut mengenai NIP ASN juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sehingga menjamin keseragaman sistem pendataan kepegawaian nasional.
Kedudukan ASN dalam Pemerintahan
Memasuki Bagian Kedua mengenai Kedudukan, Pasal 8 menegaskan bahwa ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Artinya, ASN merupakan bagian tak terpisahkan dari roda pemerintahan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan kebijakan nasional, dan mendukung keberhasilan program-program strategis negara.
ASN Harus Bebas dari Pengaruh Politik
Pasal 9 menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga netralitas ASN. Ayat (1) menyatakan bahwa ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Sementara itu, ayat (2) secara tegas melarang Pegawai ASN untuk berada di bawah pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Ketentuan ini hadir sebagai bentuk penguatan terhadap prinsip netralitas ASN, yang menjadi salah satu nilai dasar dalam membangun birokrasi yang profesional dan tidak partisan. Netralitas ASN juga penting untuk menciptakan pelayanan publik yang adil, tidak diskriminatif, serta fokus pada kepentingan masyarakat umum, bukan golongan tertentu.
Penguatan Regulasi ASN Lewat UU 20/2023
Dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola ASN agar lebih modern, adaptif, dan responsif terhadap perubahan zaman. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan PPPK yang kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan jelas.
Regulasi ini juga memberi arahan agar ASN sebagai motor penggerak birokrasi benar-benar bebas dari konflik kepentingan, serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas negara. Penataan ASN ke depan tidak hanya berfokus pada pengangkatan dan jabatan, tetapi juga pada manajemen berbasis kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan landasan hukum yang jelas mengenai jenis dan kedudukan ASN. Dalam Bab III, ditegaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, dengan mekanisme kerja serta ruang lingkup tugas yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Selain itu, setiap ASN diwajibkan memiliki nomor induk pegawai dan berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang netral serta profesional.
Keberadaan aturan ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dalam membangun birokrasi yang adaptif dan akuntabel, serta menjamin bahwa ASN benar-benar bekerja untuk kepentingan publik, bukan golongan politik manapun. Pemerintah menaruh harapan besar pada ASN sebagai garda terdepan dalam reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas.