twibbonews.com –  Ketentuan Baru Manajemen ASN dalam UU Nomor 20 Tahun 2023: Sistem Merit Jadi Dasar Pengelolaan. Manajemen ASN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023: Sistem Merit Jadi Pilar Utama
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tonggak baru dalam pengelolaan birokrasi nasional. Salah satu aspek penting dalam undang-undang ini adalah ketentuan tentang Manajemen ASN yang diatur secara sistematis dalam Pasal 27 hingga Pasal 30. Aturan ini menegaskan pentingnya penerapan sistem merit sebagai landasan utama dalam pengelolaan ASN, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lingkup Manajemen ASN dan Prinsip Sistem Merit
Sebagaimana diatur dalam Pasal 27, manajemen ASN mencakup dua kategori utama yakni manajemen PNS dan manajemen PPPK. Kedua bentuk pengelolaan ini harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit. Sistem merit adalah pendekatan pengelolaan ASN yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengangkatan, penempatan, promosi, dan pemberhentian pegawai.
Artinya, semua kebijakan dan praktik manajemen ASN harus bebas dari intervensi politik, diskriminasi, dan praktik nepotisme. Penerapan sistem ini menjadi kewajiban semua pejabat pembina kepegawaian maupun pejabat yang berwenang.
Penyesuaian Penerapan Manajemen ASN dengan Karakteristik Lembaga
Dalam Pasal 28, ditegaskan bahwa penerapan manajemen ASN di setiap instansi pemerintah harus disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan masing-masing. Hal ini penting karena tiap instansi memiliki struktur, misi, dan kebutuhan pegawai yang berbeda-beda. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas birokrasi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip sistem merit.
Namun demikian, untuk menjaga keseragaman dan akuntabilitas, ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan manajemen ASN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, meskipun ada ruang penyesuaian, pengelolaan ASN tetap dalam kerangka regulasi nasional yang terkoordinasi.
Peran Presiden Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian
Pasal 29 menetapkan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berperan sebagai pejabat pembina kepegawaian tertinggi. Dalam melaksanakan peran ini, Presiden dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada sejumlah pihak untuk mengatur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat tertentu.
Delegasi kewenangan tersebut diberikan kepada:
-
Menteri di kementerian;
-
Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
-
Pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
-
Gubernur di provinsi;
-
Bupati atau wali kota di kabupaten/kota.
Namun, delegasi ini tidak berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional tertinggi. Untuk posisi tersebut, kewenangan tetap berada di tangan Presiden.
Presiden juga menetapkan bahwa semua pejabat pembina kepegawaian wajib menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan wewenangnya. Ini menciptakan jaminan bahwa proses pengelolaan ASN tetap profesional dan berbasis objektivitas.
Delegasi Kepada Pejabat yang Berwenang
Lebih lanjut dalam Pasal 30, Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan manajemen ASN kepada pejabat yang berwenang di lingkungan instansi masing-masing. Mereka yang dimaksud antara lain:
-
Pejabat di kementerian;
-
Sekretaris jenderal atau sekretariat lembaga negara;
-
Sekretariat lembaga nonstruktural;
-
Sekretaris daerah provinsi;
-
Sekretaris daerah kabupaten/kota.
Pejabat yang berwenang ini tidak hanya menjalankan fungsi manajemen ASN secara administratif, tetapi juga diwajibkan untuk berkonsultasi dengan pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing guna memastikan sinergi dan kesesuaian kebijakan.
Selain itu, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk:
-
Menjalankan manajemen ASN berdasarkan sistem merit;
-
Memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian;
-
Mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN—kecuali untuk jabatan pimpinan tinggi utama, madya, dan fungsional tertinggi;
-
Menjalankan wewenang dengan tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran dan tanggung jawab pejabat yang berwenang ini juga akan diatur dalam peraturan pemerintah, sebagai bentuk penjabaran teknis dari undang-undang.
Pentingnya Koordinasi dan Kepatuhan Terhadap Sistem Merit
Secara keseluruhan, ketentuan dalam Pasal 27 hingga Pasal 30 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 memberikan arahan tegas bahwa sistem merit adalah ruh dari manajemen ASN di Indonesia. Semua level pejabat, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus bekerja dalam kerangka meritokrasi untuk menjamin kualitas aparatur negara.
Kepatuhan terhadap sistem merit juga menjadi kunci dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani. Jika sistem ini diterapkan dengan konsisten, maka potensi penyalahgunaan wewenang, praktek nepotisme, hingga pelanggaran etika bisa diminimalisir.
Tantangan Implementasi dan Harapan Masa Depan
Meski sistem merit telah menjadi prinsip hukum dalam manajemen ASN, implementasinya tidak selalu mudah. Di beberapa daerah, masih ditemukan tantangan seperti kurangnya pemahaman pejabat daerah terhadap prinsip merit, lemahnya sistem informasi kepegawaian, serta masih ada praktik politisasi birokrasi.
Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB perlu memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan kepada seluruh instansi agar pelaksanaan undang-undang ini berjalan optimal. Pelatihan, audit merit system, serta pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam memastikan setiap ASN ditempatkan berdasarkan kompetensinya.
Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dalam mengawasi jalannya kebijakan ini. Transparansi dalam proses pengangkatan dan promosi ASN perlu diperluas melalui publikasi daring, pelaporan publik, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menghadirkan pembaruan penting dalam tata kelola ASN, khususnya dalam hal manajemen pegawai. Dengan menekankan sistem merit sebagai dasar, serta memperjelas peran Presiden, pejabat pembina, dan pejabat berwenang, regulasi ini memberikan arah yang jelas dalam reformasi birokrasi Indonesia.
Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam manajemen ASN. Harapannya, birokrasi Indonesia dapat semakin adaptif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era transformasi digital dan globalisasi.