Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025

Ketentuan Lengkap Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025

twibbonews.com –  Ketentuan Lengkap Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui regulasi terbaru menetapkan mekanisme penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun ajaran 2024/2025. Surat ini penting bagi para lulusan yang ijazahnya rusak, hilang, atau tidak terbaca sebagian maupun seluruhnya.

Penerbitan SKPI dilakukan oleh satuan pendidikan melalui proses permohonan dan verifikasi, serta dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk satuan pendidikan di luar negeri seperti SILN, SPK, dan lembaga pendidikan kesetaraan.

Syarat Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Permohonan penerbitan SKPI hanya dapat diajukan oleh pemilik ijazah atau wali yang sah. Pengajuan dilakukan kepada kepala satuan pendidikan atau pejabat berwenang tergantung status operasional lembaga pendidikan tempat lulusan belajar. Adapun syarat administrasi yang wajib dilampirkan antara lain:

  1. Ijazah asli yang rusak dan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya, atau surat kehilangan dari kepolisian jika ijazah hilang.

  2. Akta kelahiran sebagai bukti identitas kelahiran.

  3. KTP atau Kartu Keluarga sebagai dokumen identitas resmi.

  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani di atas kertas bermeterai.

  5. Jika terjadi perubahan nama di KTP atau KK, pemohon wajib melampirkan salinan sah penetapan pengadilan sebagai bukti hukum perubahan identitas.

Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan SKPI

Permohonan SKPI ditujukan kepada pejabat yang memiliki kewenangan sesuai kondisi satuan pendidikan, yakni:

  • Kepala Satuan Pendidikan aktif

  • Kepala Satuan Pendidikan hasil penggabungan

  • Kepala Satuan Pendidikan dengan nomenklatur baru

  • Kepala Dinas Pendidikan untuk satuan pendidikan yang tidak beroperasi

  • Kepala SILN atau pejabat kementerian untuk SILN yang tutup

  • Kepala SPK atau pejabat kementerian untuk SPK yang tutup

  • Kepala lembaga nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri atau pejabat kementerian jika lembaga telah tidak beroperasi

Prosedur Verifikasi dan Penerbitan SKPI

Langkah awal dalam penerbitan SKPI adalah proses verifikasi oleh kepala satuan pendidikan atau kepala dinas pendidikan. Verifikasi ini bertujuan memastikan keabsahan dokumen dan identitas pemohon.

Jika data diri tidak ditemukan di satuan pendidikan, maka verifikasi dilanjutkan ke Dinas Pendidikan. Dalam kondisi lebih ekstrem, jika data tidak ditemukan di keduanya, pemilik ijazah diwajibkan menghadirkan dua orang saksi yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi peserta didik dan lulus dari satuan pendidikan tersebut.

Saksi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Memberikan alasan logis atas pengetahuannya, misalnya karena pernah menjadi teman sekelas atau guru.

  2. Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa informasi yang diberikan adalah benar dan bersedia menerima sanksi hukum jika terbukti memberikan informasi palsu.

Bukti Tambahan dari Saksi

Untuk memperkuat validitas kesaksian, saksi dapat melampirkan bukti pendukung seperti:

  • Salinan ijazah atau laporan hasil belajar milik saksi dari tahun dan satuan pendidikan yang sama.

  • Surat keterangan/dokumen yang membuktikan status sebagai pegawai di satuan pendidikan pada waktu yang bersangkutan.

Ketentuan Tambahan untuk Satuan Pendidikan di Luar Negeri

Untuk SILN, SPK, atau lembaga pendidikan nonformal di luar negeri, proses verifikasi dan penerbitan SKPI dilakukan oleh kepala satuan pendidikan terkait atau oleh pejabat yang ditunjuk oleh kementerian.

Jika data pemohon tidak ditemukan di arsip lembaga tersebut maupun di kementerian, pemilik ijazah juga diwajibkan menghadirkan dua orang saksi, sebagaimana ketentuan berlaku di satuan pendidikan dalam negeri.

Pemusnahan Ijazah Rusak

Apabila SKPI diterbitkan untuk menggantikan ijazah yang rusak, maka ijazah asli yang rusak tersebut harus dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan pada saat SKPI diterima oleh pemohon dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan.

Berita acara ini wajib ditandatangani oleh:

  • Kepala satuan pendidikan, pemilik ijazah, dan dua orang saksi (untuk lembaga yang masih beroperasi).

  • Kepala Dinas Pendidikan dan dua saksi jika satuan pendidikan sudah tidak aktif.

  • Kepala SILN, SPK, atau lembaga nonformal dan dua saksi untuk lembaga luar negeri yang masih beroperasi.

  • Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk lembaga luar negeri yang sudah tidak aktif.

Laporan Pemusnahan ke Kementerian

Untuk SILN, SPK, dan satuan pendidikan nonformal luar negeri, berita acara pemusnahan ijazah yang rusak harus dilaporkan ke Kementerian Pendidikan melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, serta pendidikan kejuruan.

Pentingnya SKPI dalam Dunia Pendidikan

Surat Keterangan Pengganti Ijazah menjadi dokumen penting untuk menghindari kerugian administratif di masa depan. Banyak lulusan yang memerlukan ijazah untuk keperluan pekerjaan, pendidikan lanjutan, atau pembuatan dokumen resmi lain. Ketika ijazah hilang atau rusak, SKPI menjadi satu-satunya dokumen legal yang dapat digunakan sebagai pengganti.

Dalam konteks hukum, SKPI memiliki kedudukan yang sah karena diterbitkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan hasil verifikasi dan pernyataan tertulis dari pemohon dan saksi.

Langkah Preventif: Simpan Ijazah dengan Baik

Meskipun kini tersedia mekanisme untuk mengganti ijazah yang hilang atau rusak, pemilik ijazah sebaiknya tetap melakukan upaya preventif untuk menyimpan ijazah dengan baik. Gunakan laminating atau simpan dalam map anti air dan hindari paparan cahaya matahari langsung.

Bagi lulusan yang ijazahnya terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 dan kini mengalami kerusakan atau kehilangan, proses pengajuan SKPI harus segera dilakukan dengan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek.

Kesimpulan

Regulasi terbaru terkait penerbitan surat keterangan pengganti ijazah memberikan solusi konkret bagi lulusan yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada ijazahnya. Dengan prosedur yang jelas dan verifikasi berlapis, sistem ini menjamin keabsahan identitas pemilik ijazah serta mencegah potensi penyalahgunaan.

Pemerintah mengatur proses ini tidak hanya untuk menjamin keabsahan data pendidikan, tetapi juga untuk melindungi hak pemilik ijazah agar tetap dapat menggunakan hak akademiknya secara sah dan legal di kemudian hari.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, setiap pemilik ijazah lama tetap memiliki akses terhadap bukti pendidikan yang sah meski dokumen aslinya telah rusak atau hilang.

Scroll to Top