twibbonews.com – Ketentuan Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Pemerintah menetapkan aturan baru tentang masa penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Aturan ini menjadi rujukan nasional dalam mengatur jangka waktu penugasan guru baik di sekolah negeri, sekolah swasta, maupun sekolah Indonesia luar negeri (SILN), dengan mekanisme yang disesuaikan berdasarkan status ASN atau non-ASN, dan jenis penyelenggara pendidikan.
Masa Penugasan Guru ASN di Sekolah Pemerintah Daerah
Menurut Pasal 23, guru ASN yang ditugaskan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan milik pemerintah daerah harus mengikuti sistem periodisasi penugasan. Penugasan ini berlaku dalam dua periode berturut-turut, masing-masing selama empat tahun, sehingga total maksimal penugasan adalah delapan tahun.
Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah yang bersangkutan dapat dipindahkan ke satuan administrasi pangkal lainnya, namun hanya jika sudah bertugas minimal dua tahun di tempat sebelumnya. Kepala sekolah juga wajib memiliki nilai kinerja minimal “Baik” setiap tahun, sebagai syarat keberlanjutan penugasan.
Khusus bagi guru yang sebelumnya menjabat dalam jabatan struktural atau jabatan lain, penugasan sebagai kepala sekolah hanya dapat dilakukan setelah kembali aktif dalam jabatan fungsional guru minimal empat tahun berturut-turut.
Apabila guru yang pernah menjabat sebagai kepala sekolah ingin ditugaskan kembali, periodisasi yang pernah dijalani tetap diperhitungkan.
Perpanjangan Masa Tugas Bila Belum Ada Pengganti
Situasi di mana masa tugas kepala sekolah telah habis namun belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, turut diantisipasi dalam Pasal 24. Dalam kondisi ini, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diberi kewenangan untuk menetapkan kembali kepala sekolah yang bersangkutan.
Namun, penugasan kembali ini hanya berlaku satu periode tambahan, dan dengan catatan kepala sekolah tersebut telah memperoleh predikat kinerja “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir. Penempatan kembali ini bisa dilakukan di satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan lain yang berada dalam wewenang PPK.
Ketentuan untuk Sekolah yang Dikelola oleh Masyarakat
Pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Pasal 25 menyatakan bahwa penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Tidak ada batas waktu periodisasi khusus yang diatur secara eksplisit dalam peraturan ini untuk sekolah swasta.
Sementara itu, dalam Pasal 26, kepala sekolah non-ASN yang menjabat di satuan pendidikan swasta akan menjalani masa penugasan yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi yayasan atau lembaga swasta dalam menentukan jangka waktu jabatan kepala sekolah sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
Masa Penugasan Kepala Sekolah di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
Pengaturan khusus diberikan untuk kepala sekolah yang ditugaskan di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). Dalam Pasal 27, dijelaskan bahwa masa tugas kepala SILN yang berasal dari guru PNS ditetapkan paling lama tiga tahun, dengan syarat bahwa penilaian kinerjanya setiap tahun minimal mendapat predikat “Baik”.
Jika predikat tersebut tidak terpenuhi, maka kepala perwakilan RI di negara penerima wajib mengembalikan guru tersebut ke Kementerian Pendidikan. Pengembalian ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan berdasarkan penilaian tahunan yang tidak memenuhi kriteria.
Untuk memastikan kelanjutan kepemimpinan di SILN, kepala perwakilan diwajibkan mengusulkan calon pengganti paling lambat enam bulan sebelum masa tugas berakhir. Usulan ini harus disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan juga Kementerian Luar Negeri.
Setelah masa tugas berakhir, guru yang dikembalikan dari SILN akan ditempatkan kembali di jabatan guru atau jabatan lain dalam bidang pendidikan oleh PPK, melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Proses pengembalian ini juga harus memperhatikan hak dan status kepegawaian guru yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Kepala Sekolah Diatur dengan Prinsip Profesionalisme dan Evaluasi Berkelanjutan
Melalui ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini, pemerintah secara tegas mendorong peningkatan kualitas manajemen kepala sekolah dengan menekankan aspek periodisasi, evaluasi kinerja tahunan, dan sistem penggantian jabatan yang jelas. Pengaturan ini tidak hanya memberikan kepastian bagi guru ASN maupun non-ASN dalam menjalani karier sebagai kepala sekolah, tetapi juga mendorong profesionalisme serta pembinaan berkelanjutan berdasarkan capaian kinerja.
Dengan adanya evaluasi tahunan berbasis kinerja, maka guru yang menjabat sebagai kepala sekolah akan terus terpacu untuk menunjukkan kualitas kepemimpinan, manajemen sekolah, dan inovasi dalam pendidikan. Bagi guru yang tidak mencapai kinerja yang diharapkan, sistem ini memberikan ruang untuk rotasi, pembinaan ulang, atau bahkan pengembalian ke jabatan semula.
Sementara bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, fleksibilitas yang diberikan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, dengan memberikan keleluasaan bagi penyelenggara swasta untuk mengatur masa jabatan kepala sekolah sesuai kebutuhan, selama tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membawa pengaturan yang lebih rinci dan terstruktur dalam hal penugasan guru sebagai kepala sekolah di berbagai jenis satuan pendidikan. Baik itu sekolah negeri, sekolah swasta, maupun sekolah di luar negeri, seluruh penugasan kini diatur dengan mempertimbangkan periode jabatan, kinerja tahunan, serta mekanisme penugasan ulang dan penggantian yang transparan.
Penerapan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pendidikan nasional, mendorong regenerasi kepemimpinan di sekolah, dan memastikan hanya individu yang berkompeten serta memiliki rekam jejak baik yang diberikan tanggung jawab sebagai kepala sekolah.
Dengan sistem periodisasi yang jelas dan syarat evaluasi kinerja yang terukur, diharapkan setiap kepala sekolah mampu membawa perubahan positif bagi kemajuan satuan pendidikan yang dipimpinnya, serta berkontribusi langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.