Ketentuan Pembiayaan Ijazah 2025

Ketentuan Pembiayaan Ijazah 2025: Sekolah Wajib Tanggung Biaya Tanpa Pungutan ke Siswa

twibbonews.com –  Ketentuan Pembiayaan Ijazah 2025: Sekolah Wajib Tanggung Biaya Tanpa Pungutan ke Siswa. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai pembiayaan ijazah tahun 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Regulasi ini menegaskan bahwa biaya penerbitan ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan, tanpa boleh dibebankan kepada peserta didik dalam bentuk apapun.

Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan merata. Salah satu poin penting dari peraturan tersebut adalah larangan total terhadap pungutan biaya penerbitan ijazah oleh sekolah. Dengan begitu, seluruh proses administratif hingga fisik penerbitan ijazah harus ditanggung oleh sekolah melalui anggaran operasional mereka.

Menurut Pasal tentang pembiayaan dalam Permendikbudristek 58/2024, sekolah diwajibkan mengalokasikan biaya penerbitan ijazah dari anggaran operasional sekolah, yang bersumber dari dua kemungkinan utama, yaitu anggaran internal sekolah sendiri atau dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Satuan pendidikan, baik SD, SMP, SMA, maupun SMK, yang menerima BOSP diperkenankan menggunakan dana tersebut untuk mendukung proses penerbitan ijazah. Ini termasuk tahapan dari validasi data peserta didik, pengisian formulir digital dalam sistem kementerian, hingga pencetakan dan pengesahan dokumen ijazah fisik.

Penggunaan Dana BOSP ini tetap harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sekolah wajib melaporkan setiap pengeluaran yang digunakan untuk keperluan penerbitan ijazah sesuai dengan pedoman pelaporan Dana BOSP yang telah ditetapkan pemerintah. Artinya, meski sekolah diberi keleluasaan menggunakan dana tersebut, semua penggunaan dana harus dicatat dan dilaporkan secara tepat dan rinci, agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan atau kecurigaan dari masyarakat.

Salah satu alasan utama kebijakan ini dikeluarkan adalah untuk menjaga hak siswa atas ijazah sebagai dokumen bukti kelulusan resmi, tanpa adanya beban biaya tambahan yang dapat menjadi hambatan. Ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya atau memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, negara hadir untuk menjamin setiap siswa mendapatkan ijazahnya secara gratis, adil, dan tanpa diskriminasi.

Kementerian juga mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar memastikan proses penerbitan ijazah dilaksanakan secara efisien dan tepat waktu. Efisiensi ini tidak hanya dalam hal anggaran, tetapi juga dalam koordinasi antar tim pengelola data, operator sekolah, hingga kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kasus di mana siswa tidak bisa menerima ijazah hanya karena belum membayar sejumlah biaya tertentu kepada pihak sekolah. Seluruh biaya dari awal hingga akhir telah diperhitungkan dalam anggaran operasional, baik dari dana BOS Reguler maupun dana BOS Kinerja jika tersedia.

Kebijakan pembebasan biaya ini juga merupakan bagian dari upaya transformasi tata kelola pendidikan nasional, sebagaimana dicanangkan dalam arah kebijakan Kemendikbudristek di tahun 2025. Pendidikan harus bebas dari pungutan liar, termasuk pada aspek yang sifatnya administratif seperti penerbitan ijazah.

Namun, tantangan yang mungkin dihadapi adalah keterbatasan anggaran di beberapa satuan pendidikan, khususnya sekolah yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Untuk itu, pemerintah daerah juga didorong agar memberikan dukungan kepada sekolah-sekolah yang membutuhkan, baik dalam bentuk bantuan keuangan tambahan, fasilitasi teknis, maupun pendampingan manajerial.

Selain itu, Dinas Pendidikan di tiap kabupaten/kota juga diminta berperan aktif dalam mengawasi implementasi regulasi ini. Mereka bertugas memastikan tidak ada sekolah yang masih melakukan pungutan untuk keperluan ijazah serta memantau pelaporan penggunaan Dana BOSP agar sesuai dengan ketentuan.

Jika terdapat laporan masyarakat mengenai praktik pungutan biaya ijazah, maka tindakan tegas dapat diberikan kepada sekolah bersangkutan. Pemerintah menyediakan saluran pengaduan resmi, baik secara daring melalui sistem Kemendikbudristek maupun melalui kanal pengaduan publik seperti Ombudsman RI.

Secara keseluruhan, ketentuan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak peserta didik dan menghapus segala bentuk penghalang administratif yang bersifat diskriminatif. Semua siswa, tanpa terkecuali, berhak memperoleh ijazah secara gratis, sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah menyelesaikan jenjang pendidikan yang telah ditempuh.

Dengan demikian, masyarakat khususnya orang tua siswa tidak perlu khawatir akan adanya pungutan dari sekolah dalam proses penerbitan ijazah tahun 2025. Regulasi ini berlaku nasional dan menjadi dasar hukum kuat dalam pelaksanaan administrasi pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi pengelolaan pendidikan yang lebih bersih, adil, dan berpihak kepada peserta didik, sebagaimana semangat pendidikan nasional yang inklusif dan bebas pungutan.

Scroll to Top