Mekanisme Baru Penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN Resmi Ditetapkan Permendikdasmen 7 Tahun 2025

Mekanisme Baru Penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN Resmi Ditetapkan Permendikdasmen 7 Tahun 2025

twibbonews.com –  Mekanisme Baru Penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN Resmi Ditetapkan Permendikdasmen 7 Tahun 2025. – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan aturan terbaru mengenai penugasan guru berstatus PNS sebagai Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, khususnya pada Bagian Keempat yang mengatur mekanisme penugasan Kepala SILN secara menyeluruh.

Dalam aturan tersebut, calon Kepala SILN harus memenuhi sejumlah syarat khusus di luar ketentuan umum yang diatur pada Pasal 7. Berdasarkan Pasal 19, Guru PNS yang ingin diangkat menjadi Kepala SILN wajib memenuhi enam syarat utama. Pertama, calon harus berstatus sebagai PNS aktif. Kedua, mendapatkan surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.

Syarat ketiga adalah memiliki pengalaman minimal empat tahun berturut-turut sebagai kepala sekolah. Keempat, calon harus memiliki kemampuan berbahasa Inggris dan/atau bahasa asing lain yang relevan dengan negara tempat tugas, baik secara lisan maupun tulisan. Kelima, memiliki wawasan tentang seni dan budaya Indonesia, dan terakhir, mampu mempromosikan budaya Indonesia di luar negeri.

Tahapan penyiapan penugasan calon Kepala SILN dijelaskan secara sistematis dalam Pasal 20. Proses ini meliputi empat tahap utama, yaitu pengumuman seleksi penerimaan, seleksi calon, pengusulan, dan penugasan. Pengumuman penerimaan akan dilakukan oleh Kementerian dan bersifat terbuka bagi seluruh Guru PNS yang memenuhi kriteria sebagaimana tertuang dalam Pasal 19.

Selanjutnya, seleksi calon Kepala SILN akan dilaksanakan oleh Kementerian bekerja sama dengan kementerian yang menangani urusan luar negeri. Proses seleksi ini mencakup tahapan administrasi dan substansi yang ketat untuk memastikan calon yang dipilih benar-benar kompeten dan siap mengemban tugas di luar negeri. Koordinasi seluruh tahapan seleksi berada di bawah kendali Kementerian Pendidikan.

Calon Kepala SILN yang berhasil lulus seluruh proses seleksi akan diusulkan oleh Kementerian kepada kementerian luar negeri. Berdasarkan usulan tersebut, kementerian yang menyelenggarakan urusan luar negeri akan menetapkan penugasan Kepala SILN, meskipun tanpa memberikan status diplomatik.

Sebagai penutup ketentuan, Pasal 22 mengatur bahwa rincian mekanisme penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 21 akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan. Artinya, proses penugasan tetap memiliki kelenturan untuk disesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan kebijakan luar negeri.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas kepemimpinan sekolah Indonesia di luar negeri. Kepala SILN tidak hanya diharapkan mampu memimpin institusi pendidikan, tetapi juga menjadi representasi budaya dan pendidikan Indonesia di mata dunia internasional.

Peraturan ini sekaligus membuka ruang lebih luas bagi guru PNS berpengalaman yang ingin mengembangkan karier dan berkontribusi secara global. Seleksi yang ketat memastikan hanya kandidat terbaik yang akan ditugaskan, demi menjamin mutu pendidikan serta citra Indonesia yang unggul di luar negeri.

Guru PNS yang berminat mengikuti seleksi Kepala SILN diimbau untuk mulai mempersiapkan diri, baik dari aspek administrasi, kompetensi bahasa, pengalaman kepemimpinan, hingga wawasan kebudayaan nasional. Penempatan di luar negeri adalah tantangan sekaligus kehormatan, dan pemerintah berharap setiap Kepala SILN mampu menjadi duta pendidikan dan budaya bangsa.

Scroll to Top