Pedoman Pengelolaan Ijazah 2025 untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Pedoman Pengelolaan Ijazah 2025 untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Resmi Diterbitkan

twibbonews.com –  Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis Pedoman Pengelolaan Ijazah terbaru tahun 2025 untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pedoman ini menjadi acuan utama dalam proses penerbitan ijazah, yang merupakan dokumen penting penanda kelulusan peserta didik. Dengan regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem administrasi pendidikan yang tertib, valid, dan aman dari penyalahgunaan.

Ijazah merupakan dokumen resmi negara yang memiliki nilai hukum, digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah menuntaskan pendidikan pada jenjang tertentu. Oleh sebab itu, keakuratan dan legalitas ijazah sangat penting untuk menjamin keabsahan data peserta didik dalam berbagai keperluan akademik maupun administratif di masa depan.

Melalui pedoman ini, Kemendikdasmen menekankan enam tujuan utama yang menjadi fondasi dalam pengelolaan ijazah di seluruh satuan pendidikan. Pertama, pedoman ini hadir untuk menjamin ketertiban dan akurasi dalam proses penerbitan ijazah. Selama ini, beberapa kendala seperti kesalahan penulisan data, ketidaksesuaian nomor ijazah, hingga proses pencetakan yang tidak seragam sering terjadi. Dengan adanya standar teknis dan prosedur baku, seluruh proses penerbitan ijazah diharapkan berjalan lebih sistematis dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kedua, pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan validitas dan keabsahan ijazah. Ijazah tidak hanya sebagai simbol kelulusan, tetapi juga memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, keabsahan ijazah menjadi hal krusial. Dengan mengikuti standar pengisian, pencetakan, dan distribusi yang ditentukan dalam pedoman ini, ijazah yang diterbitkan dipastikan memenuhi unsur legalitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, pedoman ini menjadi acuan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Baik satuan pendidikan, dinas pendidikan daerah, hingga pihak percetakan, semuanya diberikan panduan yang jelas dan terstandarisasi. Dari proses pengisian data siswa, penetapan nomor ijazah nasional, pencetakan dengan format yang sah, hingga distribusi ke sekolah-sekolah, semuanya diatur secara terperinci untuk menghindari kesalahan prosedural.

Keempat, hadirnya pedoman ini sekaligus menjadi langkah preventif terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan ijazah. Fenomena ijazah palsu atau modifikasi dokumen pendidikan bukanlah hal baru dan telah menjadi tantangan serius dalam dunia pendidikan nasional. Dengan diterapkannya sistem nomor ijazah nasional (NIN), serta pengamanan pada desain dan tata cara pengisian, risiko pemalsuan ijazah dapat diminimalkan secara signifikan.

Kelima, pedoman ini juga dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pendidikan. Proses pengelolaan ijazah yang dulunya dilakukan secara manual dan rentan kesalahan, kini dapat dijalankan secara lebih efektif berkat adanya panduan terstruktur. Ini akan sangat membantu satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kepada peserta didik dan orang tua.

Keenam dan yang tak kalah penting, pedoman pengelolaan ijazah tahun 2025 ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung implementasi kebijakan pendidikan nasional. Pedoman ini bukan hanya sekadar dokumen teknis, tetapi juga menjadi refleksi komitmen negara dalam membangun sistem pendidikan yang terpercaya dan kredibel. Hal ini sejalan dengan visi pendidikan nasional yang menekankan pada tata kelola pendidikan yang akuntabel dan berkualitas.

Dalam implementasinya, seluruh proses penerbitan ijazah akan diawasi oleh pihak dinas pendidikan dan kementerian terkait. Satuan pendidikan diwajibkan mengikuti prosedur sesuai ketentuan dalam pedoman ini, mulai dari verifikasi data peserta didik, penetapan kelulusan, hingga pencetakan dan distribusi ijazah. Keterlibatan operator sekolah dan penguatan sistem digital juga menjadi bagian penting dalam menunjang kelancaran proses ini.

Penerbitan ijazah dilakukan setelah proses kelulusan ditetapkan, sesuai dengan kalender akademik yang ditetapkan Kemendikdasmen. Data peserta didik yang akan dicetak pada ijazah harus bersumber dari sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan telah diverifikasi oleh pihak sekolah. Setiap ijazah akan memiliki nomor unik yang disebut Nomor Ijazah Nasional (NIN), yang hanya dapat digunakan satu kali untuk satu peserta didik pada jenjang tertentu.

Selain itu, desain dan format ijazah juga diatur secara nasional. Hal ini mencakup jenis kertas yang digunakan, tanda tangan pejabat berwenang, cap resmi sekolah, hingga kode pengamanan visual yang bertujuan untuk mencegah pemalsuan. Penerbitan ijazah juga harus dilengkapi dengan catatan kelulusan, nilai akhir, dan identitas lengkap peserta didik.

Bagi sekolah yang menggunakan sistem digital, dokumen digital ijazah akan diintegrasikan dengan sistem Dapodik dan disahkan oleh kepala satuan pendidikan. Meski demikian, format fisik ijazah tetap menjadi dokumen utama yang harus disimpan dan dijaga oleh peserta didik sebagai arsip resmi.

Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pedoman ini. Monitoring secara berkala akan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap satuan pendidikan menerapkan prosedur dengan benar. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kasus kehilangan ijazah atau kerusakan dokumen. Dalam kondisi tersebut, peserta didik dapat mengajukan permohonan penerbitan ijazah pengganti sesuai prosedur yang telah diatur, dengan melampirkan bukti kehilangan dari kepolisian serta dokumen pendukung lainnya.

Dengan adanya pedoman pengelolaan ijazah ini, Kemendikdasmen berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel. Ijazah yang diterbitkan bukan hanya menjadi bukti kelulusan, tetapi juga simbol kepercayaan dan kredibilitas sistem pendidikan Indonesia.

Secara keseluruhan, pedoman ini menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola administrasi pendidikan. Dalam era yang menuntut transparansi dan integritas, keberadaan pedoman pengelolaan ijazah menjadi fondasi kuat bagi pendidikan Indonesia untuk terus maju dan dipercaya oleh masyarakat luas.

Scroll to Top