Penerbitan Surat Keterangan dan Pengesahan Fotokopi Ijazah Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025

Penerbitan Surat Keterangan dan Pengesahan Fotokopi Ijazah Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025

twibbonews.com – Penerbitan Surat Keterangan dan Pengesahan Fotokopi Ijazah Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan pedoman teknis terbaru mengenai Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah serta Pengesahan Fotokopi Ijazah untuk dokumen ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025. Aturan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan koreksi atas kesalahan administrasi dalam ijazah, maupun kebutuhan legalisasi salinan dokumen pendidikan.

Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan

Surat keterangan kesalahan penulisan ijazah hanya dapat diterbitkan berdasarkan permohonan dari pemilik ijazah. Permohonan ini wajib dilengkapi dengan beberapa dokumen penting yaitu:

  • Ijazah asli,

  • Akta kelahiran, dan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Apabila terjadi perbedaan atau perubahan nama antara dokumen identitas dan ijazah, pemohon juga harus melampirkan salinan sah penetapan pengadilan sebagai bukti hukum perubahan identitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permohonan ditujukan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan status satuan pendidikan saat ini. Dalam pedoman, ditentukan 10 kemungkinan pihak yang dapat menerima dan memproses permohonan, mulai dari Kepala Satuan Pendidikan aktif, Kepala Satuan Pendidikan hasil penggabungan atau perubahan nama, Kepala Dinas Pendidikan, hingga pejabat di Kementerian untuk satuan pendidikan luar negeri yang sudah tidak beroperasi.

Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan

Prosedur penerbitan surat keterangan ini dilakukan secara ketat dengan verifikasi berlapis. Tahapan utamanya antara lain:

  1. Kepala Satuan Pendidikan atau Kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi terhadap ijazah yang diajukan.

  2. Surat keterangan kesalahan penulisan baru diterbitkan setelah proses verifikasi tersebut selesai.

Namun, jika saat verifikasi ternyata data pemohon tidak ditemukan baik di satuan pendidikan maupun di dinas pendidikan, maka pemilik ijazah wajib menghadirkan sedikitnya dua orang saksi. Saksi tersebut harus mengetahui bahwa pemilik ijazah benar-benar merupakan peserta didik dan telah lulus dari satuan pendidikan yang dimaksud.

Ketentuan Khusus untuk SILN, SPK, dan Satuan Nonformal di Luar Negeri

Untuk Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (SILN), Sekolah Penyelenggara Kurikulum Internasional (SPK), dan satuan pendidikan nonformal di luar negeri, tata cara penerbitan surat keterangan mengikuti prosedur khusus yang ditetapkan langsung oleh kepala satuan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Apabila data pemohon tidak ditemukan di institusi maupun kementerian, maka mekanisme saksi juga berlaku sebagaimana satuan pendidikan dalam negeri.

Dalam kasus ini, saksi juga diwajibkan menunjukkan bukti alasan pengetahuan mereka, seperti ijazah atau dokumen pembelajaran lain yang relevan dari tahun dan satuan pendidikan yang sama. Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan di bawah sumpah hukum, yang menyatakan bahwa informasi yang diberikan adalah benar dan siap menerima konsekuensi hukum jika terbukti sebaliknya.

Pengesahan Fotokopi Ijazah

Meskipun tidak disebutkan secara rinci dalam bagian awal, pengesahan fotokopi atas ijazah juga menjadi perhatian penting dalam peraturan ini. Secara umum, prosedur pengesahan fotokopi dilakukan dengan menunjukkan dokumen asli untuk dicocokkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Ini menjadi penting dalam konteks legalitas dokumen untuk keperluan pendidikan lanjutan, pekerjaan, atau administrasi negara lainnya.

Kewenangan pengesahan salinan ijazah juga mengikuti struktur yang sama seperti dalam penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan. Dalam praktiknya, proses ini dilakukan oleh satuan pendidikan asal, dinas pendidikan, atau kementerian tergantung pada status operasional sekolah saat ini.

Pentingnya Ketelitian Administratif

Peraturan baru ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan ruang perbaikan atas kesalahan administratif yang terjadi di masa lalu, namun tetap menerapkan prosedur ketat untuk menjaga validitas data pendidikan. Hal ini menjadi pembelajaran penting bagi satuan pendidikan dalam meningkatkan ketelitian saat menulis dan mencetak dokumen penting seperti ijazah.

Bagi pemilik ijazah lama, peraturan ini adalah kabar baik karena memberikan kepastian hukum bagi mereka yang mungkin mengalami kesalahan tulis dalam ijazah. Namun, perlu dicatat bahwa prosesnya tidak bisa instan. Pemohon harus melengkapi dokumen secara lengkap dan siap menghadirkan saksi jika dibutuhkan.

Kesimpulan

Penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan dan pengesahan fotokopi ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 kini memiliki payung hukum dan mekanisme yang jelas. Pemilik ijazah disarankan segera mengurus koreksi atau legalisasi bila diperlukan, terutama untuk keperluan administratif lanjutan. Satuan pendidikan dan dinas pendidikan juga dituntut untuk meningkatkan layanan verifikasi dan menjaga integritas data arsip pendidikan.

Kehadiran saksi sebagai bentuk verifikasi alternatif menjadi langkah progresif namun tetap menjunjung tinggi akurasi dan tanggung jawab hukum. Dengan regulasi ini, sistem pendidikan Indonesia semakin menuju pada tata kelola yang transparan dan akuntabel, baik dalam penyelenggaraan maupun pengelolaan dokumen pendidikan.

Scroll to Top