twibbonews.com –  Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025: Aturan Penjaminan Mutu, Pendanaan, dan Masa Transisi Kepala Sekolah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam peraturan ini, diatur secara rinci tahapan-tahapan penting yang berkaitan dengan kualitas pelaksanaan tugas kepala sekolah, aspek pendanaan, serta mekanisme peralihan bagi guru yang telah dan akan ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Salah satu fokus penting dalam peraturan ini adalah penguatan sistem penjaminan mutu yang dituangkan dalam Bab VI, penataan sumber pendanaan dalam Bab VII, serta kejelasan masa transisi di Bab VIII. Ketiga bab tersebut menjadi kerangka kerja penting dalam menjamin kualitas kepemimpinan pendidikan di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.
Table of Contents
TogglePenjaminan Mutu Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Penjaminan mutu adalah kunci dalam menjamin efektivitas pelaksanaan penugasan guru menjadi kepala sekolah. Dalam Pasal 29 ayat (1), disebutkan bahwa penjaminan mutu terhadap seluruh tahapan penugasan guru sebagai kepala sekolah dilaksanakan oleh Direktorat yang berwenang, dan/atau bekerjasama dengan kementerian atau lembaga lain yang relevan.
Hal ini mencakup seluruh proses dari seleksi calon kepala sekolah, pelatihan, penugasan, hingga monitoring dan evaluasi kinerja selama masa jabatan. Penjaminan mutu ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepala sekolah yang diangkat benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi untuk memimpin satuan pendidikan secara profesional dan berkinerja tinggi.
Lebih lanjut, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa seluruh data terkait penjaminan mutu tersebut akan dikelola oleh Direktorat. Artinya, semua informasi penting mulai dari latar belakang calon, hasil pelatihan, kinerja selama menjabat, hingga hasil evaluasi tahunan akan dihimpun secara sistematis. Pengelolaan data ini penting sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan lanjutan serta pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy).
Dengan pendekatan ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa sistem pengangkatan kepala sekolah tidak hanya administratif, melainkan juga berdasarkan indikator kualitas yang terukur dan berkelanjutan.
Pendanaan Penugasan Kepala Sekolah
Bab VII dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur tentang pendanaan penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dalam Pasal 30, dijelaskan bahwa pembiayaan kegiatan tersebut dapat bersumber dari:
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau
-
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kegiatan penugasan kepala sekolah tidak menjadi beban tunggal satu pihak, melainkan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, adanya alternatif sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat membuka peluang kerja sama dengan lembaga donor, swasta, maupun organisasi pendidikan nonpemerintah untuk mendukung program peningkatan kualitas kepala sekolah.
Pendanaan ini mencakup berbagai kebutuhan, seperti biaya pelatihan, biaya asesmen calon kepala sekolah, honorarium narasumber pelatihan, biaya perjalanan dinas, serta dukungan operasional lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepala sekolah.
Kepastian sumber dana menjadi salah satu faktor penting agar pelaksanaan peraturan ini tidak hanya sebatas dokumen formal, namun bisa terealisasi secara nyata dan menyeluruh di semua wilayah, termasuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Ketentuan Peralihan: Menjaga Kestabilan Selama Masa Transisi
Dalam mengimplementasikan kebijakan baru, penting untuk memberikan ruang adaptasi kepada pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, Bab VIII memberikan ketentuan peralihan yang bersifat transformatif namun tetap realistis.
Sesuai dengan Pasal 31, guru yang saat ini telah menjabat sebagai kepala sekolah akan tetap menjalankan tugasnya hingga masa penugasan berakhir. Ini berarti bahwa perubahan aturan tidak serta merta menghentikan penugasan yang sedang berlangsung, sehingga tidak mengganggu jalannya manajemen sekolah maupun proses belajar-mengajar.
Lebih jauh lagi, Pasal 32 memberikan solusi sementara apabila pemerintah daerah belum memiliki bakal calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat pelatihan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 15. Dalam hal ini, pemerintah daerah diperbolehkan untuk mengangkat Guru ASN yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1).
Namun, penugasan tersebut hanya berlaku untuk satu periode saja. Setelah itu, guru yang bersangkutan hanya dapat ditugaskan kembali sebagai kepala sekolah jika telah memiliki sertifikat pelatihan resmi, dengan tetap memperhitungkan masa penugasan sebelumnya.
Ketentuan ini sangat penting untuk menjaga fleksibilitas dalam implementasi, terutama di daerah yang masih mengalami kendala dalam ketersediaan calon kepala sekolah bersertifikasi. Namun pada saat yang sama, tetap mendorong peningkatan kualitas kepala sekolah melalui mekanisme pelatihan formal.
Komitmen Pemerintah dalam Transformasi Kepemimpinan Sekolah
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk menata sistem kepemimpinan sekolah secara menyeluruh. Penjaminan mutu bukan hanya slogan, tetapi dilandasi oleh tanggung jawab lembaga dan data yang terintegrasi. Pendanaan tidak lagi mengandalkan satu sumber, melainkan dibuka dari berbagai jalur legal yang mendukung implementasi secara merata. Sementara ketentuan peralihan menunjukkan bahwa kebijakan ini bersifat progresif dan tidak memaksakan perubahan drastis yang bisa menimbulkan kekacauan.
Di masa mendatang, dengan adanya data yang terkelola dengan baik dan pendanaan yang mendukung, diharapkan proses penugasan kepala sekolah akan semakin akuntabel, efisien, dan berbasis kualitas. Kepala sekolah sebagai ujung tombak perubahan pendidikan di satuan pendidikan akan menjadi pemimpin yang tidak hanya administratif, tetapi juga inovatif dan visioner.
Penutup
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah memberi sinyal kuat tentang transformasi dalam sistem penugasan kepala sekolah di Indonesia. Penjaminan mutu yang melibatkan lembaga profesional, pendanaan yang komprehensif, serta ketentuan transisi yang bijaksana mencerminkan upaya serius dalam mencetak pemimpin pendidikan yang mumpuni.
Implementasi peraturan ini secara konsisten dan adil akan menjadi langkah penting menuju peningkatan mutu pendidikan nasional, yang sejalan dengan visi besar transformasi pendidikan Indonesia ke arah lebih berkualitas, inklusif, dan berdaya saing global.