Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Berlaku, Aturan Lama Penugasan Kepala Sekolah Resmi Dicabut

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Berlaku, Aturan Lama Penugasan Kepala Sekolah Resmi Dicabut

twibbonews.com –  Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Berlaku, Aturan Lama Penugasan Kepala Sekolah Resmi Dicabut. Pemerintah kembali melakukan penyesuaian penting dalam kebijakan pendidikan nasional. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, telah resmi diberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini tidak hanya mengatur sistem baru penugasan guru, namun juga mencabut dua peraturan sebelumnya yang selama ini menjadi acuan dalam pengangkatan kepala sekolah.

Dalam Bab IX Ketentuan Penutup yang termuat dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, disebutkan bahwa dua peraturan menteri yang sebelumnya berlaku kini dinyatakan tidak lagi berlaku, yaitu:

  1. Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

  2. Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, khususnya bagian yang mengatur mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk perubahan-perubahannya hingga Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024.

Kedua peraturan ini resmi dicabut pada saat Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 mulai diberlakukan, menandai berakhirnya ketentuan lama dan dimulainya implementasi sistem baru penugasan kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Kebijakan yang Disederhanakan dan Diperbarui

Selama ini, regulasi penugasan guru sebagai kepala sekolah terbagi dalam beberapa dokumen peraturan yang terpisah, menyebabkan tumpang tindih kebijakan dan praktik di lapangan. Melalui Permendikdasmen terbaru ini, pemerintah berusaha menyatukan seluruh ketentuan ke dalam satu peraturan yang lebih ringkas, komprehensif, dan operasional.

Kebijakan baru ini dirancang agar lebih adaptif dengan perkembangan sistem pendidikan nasional serta tantangan manajerial di sekolah. Penyusunan regulasi dilakukan dengan memperhatikan efektivitas kebijakan sebelumnya serta mengadopsi pendekatan berbasis mutu dan profesionalisme.

Pengaruh Terhadap Guru Penggerak dan Seleksi Kepala Sekolah

Salah satu aspek penting yang terdampak dari pemberlakuan peraturan ini adalah sistem Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Selama ini, Guru Penggerak mendapat prioritas untuk ditugaskan menjadi kepala sekolah. Namun, dengan dicabutnya bagian penugasan kepala sekolah dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, penugasan kini sepenuhnya diatur ulang dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025.

Meski demikian, status dan keberadaan Guru Penggerak tetap mendapat tempat strategis. Guru yang telah mengikuti program tersebut tetap memiliki peluang besar untuk menjadi kepala sekolah, asalkan memenuhi kriteria dan mengikuti mekanisme penugasan yang berlaku dalam regulasi baru ini.

Dengan begitu, penugasan tidak lagi otomatis, namun tetap mempertimbangkan kapasitas kepemimpinan, rekam jejak kinerja, dan penilaian objektif berbasis kualifikasi profesional yang ditentukan dalam peraturan baru.

Kepastian Hukum dan Tanggal Pemberlakuan

Pasal 34 Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Artinya, sejak saat itu pula semua proses penugasan guru sebagai kepala sekolah harus mengikuti peraturan ini dan tidak lagi merujuk pada ketentuan dalam Permendikbudristek yang telah dicabut.

Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Semua kepala sekolah yang sedang menjabat, calon kepala sekolah, hingga instansi yang bertanggung jawab terhadap pembinaan tenaga kependidikan, kini memiliki rujukan tunggal yang sah.

Konsekuensi bagi Kepala Sekolah yang Telah Ditugaskan

Kepala sekolah yang telah ditugaskan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tetap akan melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya hingga masa tugasnya selesai. Namun, perpanjangan masa tugas, mutasi, atau pengangkatan baru sesudahnya akan sepenuhnya mengacu pada mekanisme dan ketentuan dalam Permendikdasmen terbaru.

Dengan sistem baru ini, pemerintah memastikan bahwa seluruh kepala sekolah diposisikan berdasarkan prinsip akuntabilitas, kapabilitas, serta hasil penilaian yang objektif dan terstruktur.

Respons Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan

Dengan dicabutnya dua peraturan sebelumnya, pemerintah daerah sebagai pelaksana teknis pendidikan harus segera melakukan penyesuaian administratif dan operasional. Pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebijakan internal mereka agar sejalan dengan ketentuan terbaru ini, termasuk dalam hal seleksi, penugasan, evaluasi, hingga pemberhentian kepala sekolah.

Di sisi lain, satuan pendidikan diharapkan aktif melakukan pembaruan dalam dokumen kebijakan internal, termasuk Rencana Pengembangan Sekolah (RPS), agar sesuai dengan prinsip dan pedoman kepemimpinan kepala sekolah berdasarkan regulasi yang baru.

Sosialisasi dan Implementasi Nasional

Guna mendukung transisi yang efektif, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Langkah ini bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penafsiran maupun penerapan di lapangan.

Selain itu, proses digitalisasi dalam sistem pendidikan akan turut digunakan untuk memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan baru ini. Pemerintah berharap seluruh daerah dapat menjalankan peraturan ini secara seragam dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi peraturan tunggal dan terbaru yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah secara nasional. Dengan mencabut dua peraturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan sebagian dari Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, pemerintah menetapkan arah baru yang lebih terstruktur dan profesional dalam penugasan kepala sekolah.

Keputusan ini menandai langkah maju dalam reformasi pendidikan, sekaligus menyederhanakan regulasi untuk meningkatkan mutu kepemimpinan di satuan pendidikan. Semua pihak diharapkan mendukung implementasi kebijakan ini secara serius agar tujuan perbaikan mutu pendidikan nasional dapat tercapai secara menyeluruh.

Scroll to Top