twibbonews.com –  Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025: Guru Dapat Ditugaskan sebagai Kepala Sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Peraturan ini menandai langkah baru dalam penataan kepemimpinan satuan pendidikan dengan memberikan ruang lebih luas bagi guru untuk menjalankan peran strategis sebagai kepala sekolah.
Dalam Bab I mengenai Ketentuan Umum, dijelaskan secara rinci beberapa istilah kunci yang menjadi dasar dalam pelaksanaan aturan ini. Istilah pertama adalah Kepala Sekolah, yang didefinisikan sebagai guru yang diberi tugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan formal. Penugasan ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah kejuruan, termasuk juga Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Selanjutnya, Guru dalam peraturan ini disebut sebagai pendidik profesional yang tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga membimbing dan mengevaluasi peserta didik di jalur pendidikan formal dari tingkat usia dini hingga menengah. Guru yang ingin ditugaskan sebagai kepala sekolah wajib memenuhi sejumlah kualifikasi dan kompetensi yang telah diatur.
Peraturan ini juga memperkenalkan istilah Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, yaitu pelatihan khusus yang diberikan kepada guru sebelum diangkat sebagai kepala sekolah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa calon kepala sekolah memiliki wawasan, sikap, pengetahuan, nilai, dan keterampilan kepemimpinan yang memadai untuk mengelola satuan pendidikan dengan baik.
Beberapa istilah penting lainnya turut dijelaskan, seperti Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai badan yang menjalankan tugas teknis operasional, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai profesi yang mencakup PNS dan PPPK, serta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki wewenang dalam pengangkatan dan pembinaan ASN.
Tidak hanya itu, peraturan ini juga menegaskan peran dari berbagai lembaga pemerintah seperti Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Direktorat Jenderal dan Direktorat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Lembaga-lembaga ini memiliki peran krusial dalam mendukung proses penugasan dan pembinaan kepala sekolah.
Pada Pasal 2, dijelaskan bahwa guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah asalkan memenuhi persyaratan kompetensi tertentu. Kompetensi tersebut meliputi aspek sosial, kepribadian, dan profesional. Menariknya, dalam aspek profesional, seorang kepala sekolah juga harus memiliki kemampuan entrepreneurship, atau jiwa kewirausahaan, untuk mendukung pengembangan dan kemandirian sekolah.
Keseluruhan kompetensi yang disyaratkan tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah wajib mengikuti proses seleksi dan pelatihan yang sesuai dengan standar nasional.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini, diharapkan terjadi peningkatan mutu kepemimpinan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Guru yang memiliki dedikasi dan kompetensi kini mendapatkan peluang lebih luas untuk memimpin satuan pendidikan, sekaligus menjadi agen perubahan yang mendorong transformasi pendidikan nasional.
Penerapan peraturan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat profesionalisme guru dan menciptakan sistem manajemen sekolah yang lebih dinamis, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.