twibbonews.com – Prosedur Resmi Pencetakan dan Pengesahan Ijazah 2025 di Satuan Pendidikan. Penerbitan ijazah merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem pendidikan nasional yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kelulusan peserta didik. Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan kembali menegaskan prosedur pencetakan dan pengesahan ijazah yang wajib diikuti oleh seluruh satuan pendidikan, baik di jenjang dasar maupun menengah. Aturan ini disusun demi memastikan ketertiban administrasi dan akurasi dalam pendistribusian dokumen kelulusan.
Sesuai dengan pedoman terbaru, terdapat beberapa langkah penting yang harus dilakukan satuan pendidikan sebelum ijazah resmi diserahkan kepada peserta didik. Langkah awal dimulai dengan mengunduh format ijazah resmi dari sistem Kementerian. Unduhan ini baru bisa dilakukan paling cepat tiga hari setelah tanggal penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT), yaitu daftar nama siswa akhir yang telah dinyatakan berhak menerima ijazah. Ini berarti bahwa satuan pendidikan harus benar-benar menunggu hingga DNT ditetapkan agar data yang digunakan dalam pencetakan ijazah sesuai dan sah.
Setelah format ijazah berhasil diunduh, satuan pendidikan dapat melanjutkan ke tahap pencetakan. Pencetakan hanya dilakukan bila ijazah tersebut akan ditandatangani secara manual atau menggunakan tanda tangan basah. Dalam hal ini, format ijazah dicetak dalam kualitas terbaik dan sesuai dengan ketentuan, agar dokumen tidak mudah rusak dan terlihat profesional saat diserahkan.
Langkah selanjutnya adalah pembubuhan foto peserta didik pada format ijazah. Foto yang digunakan harus mencerminkan identitas asli dari siswa yang bersangkutan, umumnya berupa foto terbaru ukuran 3×4 cm dengan latar belakang warna tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku. Pembubuhan foto ini dilakukan sebelum ijazah ditandatangani, karena merupakan bagian integral dari identitas visual dokumen.
Tahap paling krusial adalah penandatanganan oleh kepala satuan pendidikan. Penandatanganan dapat dilakukan dengan dua metode: menggunakan tanda tangan basah dan stempel resmi satuan pendidikan, atau dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Tanda tangan elektronik yang dimaksud adalah tanda tangan digital yang diakui secara hukum dan telah terdaftar dalam sistem sertifikasi elektronik pemerintah.
Namun demikian, dalam praktiknya, tidak semua kepala satuan pendidikan dapat selalu hadir untuk menandatangani ijazah. Dalam kondisi kepala sekolah berhalangan tetap atau sementara, atau bahkan ketika terjadi kekosongan jabatan, maka tugas penandatanganan dapat diambil alih oleh pelaksana tugas (Plt) kepala satuan pendidikan. Penandatanganan oleh Plt harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk penggunaan nama dan jabatan tanpa mencantumkan kata “Plt” atau “Pelaksana Tugas” dalam kolom identitas penandatangan ijazah. Ini penting untuk menjaga keseragaman dan legalitas dokumen.
Perhatian khusus juga diberikan pada pengisian identitas penandatangan ijazah. Bila kepala satuan pendidikan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka wajib mencantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam kolom yang tersedia. Sementara itu, untuk kepala sekolah yang berstatus non-ASN atau bukan pegawai negeri, maka kolom NIP cukup diisi dengan satu strip (-). Ketentuan ini bertujuan untuk membedakan status kepegawaian secara administratif, tanpa mengurangi keabsahan ijazah.
Standar ini berlaku secara nasional dan mencerminkan transformasi tata kelola dokumen pendidikan menuju sistem yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, penerapan tanda tangan elektronik menjadi langkah signifikan dalam mendorong digitalisasi layanan pendidikan, yang sejalan dengan arah kebijakan transformasi digital pemerintah.
Tak kalah penting, satuan pendidikan juga diimbau untuk selalu memastikan validitas data siswa sebelum mencetak ijazah. Kesalahan pada nama, tempat dan tanggal lahir, atau identitas lainnya bisa berdampak panjang terhadap keabsahan ijazah dan menyulitkan siswa di masa mendatang, khususnya saat melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja. Oleh sebab itu, verifikasi dan validasi data menjadi keharusan sebelum mencetak dan mengesahkan ijazah.
Di sisi lain, sekolah perlu menyediakan mekanisme pengawasan internal untuk memastikan bahwa proses pencetakan dan pengesahan ijazah berjalan sesuai pedoman. Keterlibatan pengawas sekolah, operator pendidikan, serta kepala satuan pendidikan sangat krusial dalam menjaga kualitas proses ini.
Sebagai tambahan, satuan pendidikan juga bertanggung jawab menyimpan salinan digital atau cetak ijazah yang telah ditandatangani untuk keperluan dokumentasi dan pengarsipan. Ini akan sangat membantu ketika terjadi kehilangan atau kerusakan ijazah di kemudian hari, sehingga pihak sekolah bisa segera memberikan bantuan legalisasi atau penerbitan salinan sesuai dengan ketentuan.
Dengan diberlakukannya ketentuan ini secara menyeluruh, diharapkan tidak ada lagi praktik penerbitan ijazah yang tidak sah, ijazah kosong, atau ijazah palsu. Proses yang transparan dan terdokumentasi akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem pendidikan nasional.
Penerapan sistem pencetakan dan pengesahan ijazah tahun 2025 menjadi bagian dari upaya reformasi administrasi pendidikan yang menekankan akuntabilitas dan digitalisasi. Ini merupakan momentum penting bagi seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dokumen resmi yang menyangkut masa depan generasi muda Indonesia.
Dengan mengikuti prosedur ini secara disiplin, maka ijazah yang diterbitkan tidak hanya sah secara hukum, namun juga menjadi simbol kredibilitas lembaga pendidikan yang bersangkutan. Pihak sekolah, siswa, dan orang tua dapat merasa tenang karena proses penerbitan ijazah telah dilakukan sesuai standar nasional yang berlaku.