Spesifikasi Resmi Kertas Ijazah 2025: Ukuran, Ketebalan, dan Format Standar

Spesifikasi Resmi Kertas Ijazah 2025: Ukuran, Ketebalan, dan Format Standar

twibbonews.com – Spesifikasi Resmi Kertas Ijazah Tahun 2025 Telah Ditetapkan Kementerian. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi menetapkan standar spesifikasi kertas untuk pencetakan ijazah tahun 2025. Ketentuan ini bertujuan memastikan keseragaman dokumen pendidikan nasional yang memiliki nilai hukum tinggi. Kertas ijazah tidak hanya menjadi bukti kelulusan formal, tetapi juga merupakan dokumen resmi negara yang harus memenuhi standar administratif dan keamanan tertentu.

Berikut ini adalah rincian spesifikasi resmi kertas ijazah yang wajib digunakan oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia:

1. Ukuran Kertas A4 (21 cm x 29,7 cm)
Ukuran kertas yang digunakan adalah A4, dengan dimensi 21 sentimeter x 29,7 sentimeter. Ukuran ini sudah menjadi standar internasional dan banyak digunakan dalam pencetakan dokumen resmi. Pemilihan ukuran ini memudahkan penyimpanan dan kompatibel dengan berbagai peralatan pencetak yang digunakan di satuan pendidikan.

2. Ketebalan Minimal 80 Gram per Meter Persegi (gsm)
Kementerian juga menetapkan bahwa ketebalan kertas yang digunakan minimal 80 gsm. Ketebalan ini dinilai ideal untuk menjaga daya tahan kertas serta mencegah kerusakan, sobek, atau tembus tinta. Kertas dengan ketebalan ini juga memberikan kesan formal dan profesional sesuai dengan nilai dokumen ijazah sebagai surat berharga.

3. Warna Kertas Putih
Warna kertas yang digunakan adalah putih polos. Pemilihan warna ini dimaksudkan untuk menjaga tampilan ijazah tetap bersih, jelas, dan mudah dibaca. Selain itu, warna putih memberikan latar belakang yang kontras terhadap teks dan logo resmi yang tercetak di dalamnya.

4. Bahasa yang Digunakan: Bahasa Indonesia
Penulisan pada ijazah menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara. Namun, dalam kondisi tertentu dan jika diperlukan, informasi pada ijazah dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing untuk keperluan akademik internasional atau migrasi pendidikan.

5. Format Standar dari Kementerian
Format isi dan tata letak ijazah mengikuti standar resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian. Hal ini meliputi posisi nama peserta didik, identitas sekolah, nomor ijazah nasional, dan tanda tangan pejabat berwenang. Format ini dirancang agar ijazah dapat dengan mudah diverifikasi dan diakui oleh lembaga dalam maupun luar negeri.

Penerapan spesifikasi ini wajib diikuti oleh seluruh satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional dan penerbit ijazah. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses pencetakan ijazah dapat berjalan seragam, tertib, dan sesuai standar nasional yang berlaku. Selain menjaga kualitas dokumen, hal ini juga penting dalam upaya pencegahan pemalsuan ijazah yang marak terjadi.

Kementerian juga akan melakukan monitoring serta pembinaan kepada setiap satuan pendidikan untuk memastikan seluruh proses penerbitan ijazah, termasuk penggunaan kertas sesuai spesifikasi, dilakukan secara tertib dan akuntabel.

Scroll to Top