Twibbonews – Syarat dan Ketentuan Penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong terciptanya budaya prestasi di lingkungan sekolah dengan berbagai program pendanaan. Salah satunya adalah BOS Kinerja Sekolah Prestasi, yang diberikan kepada satuan pendidikan berprestasi sebagai bentuk penghargaan atas capaian mereka di ajang talenta tingkat provinsi, nasional, maupun internasional.
Namun, bantuan ini tidak diberikan secara sembarangan. Ada syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh sekolah agar bisa menjadi penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi. Penetapan persyaratan ini bertujuan memastikan dana yang diberikan tepat sasaran, digunakan secara efektif, dan tidak terjadi tumpang tindih bantuan dengan program lain.
Syarat Utama Penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi
Syarat pertama, satuan pendidikan harus sudah menjadi penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berjalan. Hal ini penting karena BOS Kinerja bersifat sebagai dukungan tambahan terhadap BOS Reguler, sehingga sekolah yang tidak menerima BOS Reguler otomatis tidak bisa mengajukan BOS Kinerja Sekolah Prestasi.
Syarat kedua, sekolah harus memiliki prestasi yang diakui secara resmi. Prestasi yang dimaksud adalah minimal satu penghargaan, medali, atau sertifikat dari ajang talenta tingkat provinsi, nasional, atau internasional yang:
-
Diselenggarakan langsung oleh kementerian untuk ajang tingkat provinsi atau nasional.
-
Diperoleh melalui pendelegasian resmi kementerian untuk ajang tingkat internasional.
Prestasi ini juga harus diperoleh dalam dua tahun terakhir sebelum tahun anggaran berjalan. Artinya, jika sekolah meraih prestasi lebih dari dua tahun lalu, maka prestasi tersebut tidak dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan.
Syarat ketiga, tidak termasuk sekolah penerima program lain seperti Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Hal ini karena BOS Kinerja Sekolah Prestasi tidak dapat diberikan kepada sekolah yang sudah menerima bantuan penguatan kinerja dari program lain.
Pembatasan dan Ketentuan Tambahan
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sekolah sebelum mengajukan BOS Kinerja Sekolah Prestasi:
-
Tidak menerima BOS Reguler, tidak bisa mengajukan BOS Kinerja. Ini adalah aturan mutlak.
-
Prestasi harus berasal dari ajang talenta resmi Kemendikbudristek, yang difasilitasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) atau Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI). Ajang yang diselenggarakan pihak luar tanpa afiliasi resmi dengan kementerian tidak dihitung.
-
Tidak boleh ada double funding. Sekolah penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi hanya diperbolehkan mendapatkan satu jenis bantuan kinerja. Jika sudah menerima bantuan seperti SMK Pusat Keunggulan atau Sekolah Berkemajuan Terbaik, maka tidak berhak mendapatkan BOS Kinerja Prestasi.
Tujuan dan Manfaat BOS Kinerja Sekolah Prestasi
BOS Kinerja Sekolah Prestasi tidak sekadar memberikan bantuan dana, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras sekolah dan siswa. Melalui bantuan ini, diharapkan sekolah semakin termotivasi untuk mengembangkan potensi peserta didik dalam bidang akademik, seni, olahraga, dan keterampilan lainnya.
Dana dari BOS Kinerja Sekolah Prestasi dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti:
-
Pembinaan khusus bagi siswa yang akan mengikuti ajang prestasi.
-
Pengadaan sarana dan prasarana penunjang pengembangan bakat.
-
Pembiayaan pendaftaran kompetisi.
-
Pendampingan dan pelatihan agar siswa siap berkompetisi di tingkat lebih tinggi.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sekolah penerima wajib membuat laporan penggunaan dana sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Laporan ini nantinya menjadi bagian dari evaluasi kinerja sekolah untuk periode berikutnya.
Kemendikbudristek menegaskan bahwa tujuan dari aturan ketat ini adalah agar bantuan yang diberikan benar-benar memberikan dampak positif terhadap mutu pendidikan dan pengembangan talenta siswa.
Peluang bagi Sekolah di Seluruh Indonesia
BOS Kinerja Sekolah Prestasi membuka peluang besar bagi sekolah di seluruh Indonesia untuk mendapatkan tambahan dana pengembangan prestasi. Namun, peluang ini hanya dapat dimanfaatkan jika sekolah mampu memenuhi syarat yang telah ditentukan, terutama dalam hal prestasi yang diakui secara resmi oleh kementerian.
Bagi sekolah yang sudah pernah menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi, kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini kembali tetap terbuka, asalkan prestasi terbaru dalam dua tahun terakhir dapat dibuktikan. Sebaliknya, bagi sekolah yang beralih status menjadi Sekolah Penggerak atau SMK Pusat Keunggulan, maka hak menerima bantuan ini akan gugur secara otomatis.
Mendorong Budaya Prestasi yang Berkelanjutan
BOS Kinerja Sekolah Prestasi diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan sesaat, tetapi juga memicu semangat berprestasi yang berkelanjutan. Sekolah penerima diharapkan terus mengembangkan program pembinaan talenta yang terstruktur dan berkesinambungan.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan tercipta ekosistem pendidikan yang tidak hanya fokus pada penguasaan materi pelajaran, tetapi juga pada pengembangan minat, bakat, dan karakter peserta didik.
Kesimpulan
BOS Kinerja Sekolah Prestasi adalah wujud nyata dukungan pemerintah terhadap sekolah berprestasi. Syarat utamanya jelas: penerima BOS Reguler, memiliki prestasi resmi dalam dua tahun terakhir, dan tidak menerima bantuan kinerja lain.
Sekolah yang mampu memenuhi persyaratan ini berpeluang besar mendapatkan bantuan, yang jika dimanfaatkan dengan baik, dapat menjadi dorongan besar untuk melahirkan generasi unggul Indonesia. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan perlu memahami aturan ini secara mendalam agar bisa memanfaatkan peluang pendanaan yang ada demi kemajuan sekolah dan prestasi siswa.