Tahapan Penyediaan Calon Kepala Sekolah Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Home » Tahapan Penyediaan Calon Kepala Sekolah Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Tahapan Penyediaan Calon Kepala Sekolah Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

twibbonews.com –  Tahapan Penyediaan Calon Kepala Sekolah Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan kebijakan baru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, tahapan penyediaan calon kepala sekolah dijabarkan secara sistematis untuk memastikan ketersediaan pimpinan satuan pendidikan yang profesional dan sesuai kebutuhan.

Bab II dalam peraturan ini secara khusus mengatur proses penyediaan calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan masyarakat. Proses ini dilaksanakan melalui dua tahapan utama, yakni pemetaan kebutuhan kepala sekolah dan penyiapan calon kepala sekolah.

Pada bagian pemetaan kebutuhan, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki kewenangan penting. Mereka diwajibkan melakukan pemetaan proyeksi kebutuhan kepala sekolah serta mengumpulkan data ketersediaan bakal calon kepala sekolah dalam satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah. Proyeksi ini disusun untuk jangka waktu empat tahun, dengan perincian setiap tahun, agar pelaksanaan tugas kepala sekolah dapat direncanakan dengan baik dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

Satuan pendidikan yang dikelola masyarakat juga memiliki tanggung jawab serupa. Penyelenggara pendidikan swasta diwajibkan membuat proyeksi kebutuhan kepala sekolah dengan jangka waktu dan rincian yang sama. Namun, penyusunan ini harus dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan sesuai jenjang dan wilayah kewenangan. Langkah ini diambil agar tercipta keselarasan antara kebutuhan pendidikan masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah.

Tak hanya di dalam negeri, Kementerian juga memperhatikan kebutuhan kepala sekolah di luar negeri. Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), proyeksi kebutuhan disusun oleh Kementerian untuk jangka waktu tiga tahun, juga dengan rincian tahunan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin kualitas pendidikan nasional, termasuk yang diselenggarakan di luar negeri.

Dalam penyusunannya, proyeksi kebutuhan kepala sekolah harus mempertimbangkan kesesuaian antara jenis satuan pendidikan dan jenjang pendidikan calon kepala sekolah. Artinya, calon kepala sekolah untuk jenjang PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah harus berasal dari jenjang pendidikan yang sama. Namun, terdapat pengecualian bagi PAUD formal dan sekolah dasar yang memungkinkan adanya fleksibilitas dalam penempatan kepala sekolah.

Penyusunan proyeksi ini bukan hanya soal jumlah, tetapi juga mengenai kesesuaian kompetensi dan keberlanjutan kepemimpinan di lingkungan sekolah. Dengan langkah yang terencana, pemetaan kebutuhan ini diharapkan bisa mencegah terjadinya kekosongan jabatan atau penempatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Peraturan ini sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan masyarakat dalam menyusun strategi jangka panjang untuk regenerasi kepala sekolah. Penugasan guru sebagai kepala sekolah tidak lagi bersifat reaktif, melainkan proaktif, dengan mempertimbangkan data dan kebutuhan nyata setiap tahunnya.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah ingin memperkuat tata kelola pendidikan melalui peningkatan kualitas kepemimpinan sekolah. Dengan pemetaan yang akurat dan penyiapan calon yang tepat, pendidikan di Indonesia diharapkan semakin profesional, terarah, dan berkelanjutan.

Scroll to Top