Tahapan Penyiapan Calon Kepala Sekolah dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Home » Tahapan Penyiapan Calon Kepala Sekolah dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Tahapan Penyiapan Calon Kepala Sekolah dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

twibbonews.com –  Tahapan Penyiapan Calon Kepala Sekolah dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan regulasi baru tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penyiapan calon kepala sekolah yang dilaksanakan secara sistematis melalui tiga tahapan utama, yakni pengusulan, seleksi, dan pelatihan.

Tahapan ini berlaku bagi guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, dengan kriteria dan prosedur yang telah ditetapkan secara rinci oleh Kementerian.

Pengusulan Calon Kepala Sekolah

Pengusulan bakal calon kepala sekolah merupakan langkah pertama dan melibatkan pemenuhan berbagai persyaratan administratif. Untuk satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah, guru yang diusulkan harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi, sertifikat pendidik, dan pangkat minimal Penata, III/c bagi PNS. Sementara itu, guru PPPK harus memiliki jabatan paling rendah sebagai guru ahli pertama dengan pengalaman mengajar minimal delapan tahun.

Persyaratan lainnya termasuk: penilaian kinerja minimal dua tahun terakhir dengan predikat “Baik”, pengalaman manajerial minimal dua tahun, bebas dari hukuman disiplin berat, tidak berstatus hukum sebagai tersangka atau terpidana, usia maksimal 56 tahun, serta menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan sesuai dengan wilayah kewenangan pemerintah daerah.

Jika guru yang memenuhi syarat tidak tersedia, maka pengusulan dapat diberikan kepada guru PNS dengan pangkat III/b atau guru PPPK dengan pengalaman empat tahun, yang dibuktikan dengan data pemetaan dari Kementerian.

Untuk satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, kriteria calon kepala sekolah ditentukan oleh penyelenggara lembaga pendidikan tersebut.

Seleksi Administrasi dan Substansi

Setelah pengusulan, tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seleksi administrasi dilakukan terhadap dokumen yang diunggah oleh guru ASN melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian. Dokumen meliputi hasil penilaian kinerja guru, surat pengalaman manajerial, surat pengalaman mengajar bagi PPPK, surat keterangan kepolisian (SKCK), pakta integritas, dan surat bebas hukuman disiplin.

Verifikasi dan validasi dokumen dilakukan oleh Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan. Verifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas proyeksi kebutuhan kepala sekolah, termasuk lokasi domisili calon.

Untuk guru non-ASN di sekolah masyarakat, seleksi administrasi dilakukan oleh penyelenggara lembaga dan hasilnya wajib dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

Seleksi substansi diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal dan hanya dapat diikuti oleh guru yang telah lulus verifikasi administrasi. Peserta akan mendapatkan undangan resmi untuk mengikuti proses ini, dan hasil seleksi akan diumumkan melalui sistem Kementerian. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pelatihan Calon Kepala Sekolah

Guru yang lulus seleksi substansi wajib mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau lembaga resmi yang ditunjuk.

Setelah menyelesaikan pelatihan, guru akan memperoleh sertifikat pelatihan calon kepala sekolah. Jika tidak lulus, guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan ulang sesuai ketentuan yang diatur oleh Menteri.

Melalui sistem seleksi dan pelatihan yang ketat ini, pemerintah berharap dapat menghasilkan kepala sekolah yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kompetensi kepemimpinan dan manajerial yang mumpuni.

Scroll to Top