Twibbonews – Variabel Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Terbaru 2025. Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) merupakan instrumen penting yang digunakan pemerintah untuk memantau, menilai, dan meningkatkan kualitas kepemimpinan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Melalui PKKS, setiap kepala sekolah dinilai berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan, sehingga hasil penilaian dapat digunakan untuk menentukan predikat kinerja dan menjadi dasar pembinaan lebih lanjut. Tahun 2025 menghadirkan pembaruan yang signifikan pada sistem PKKS, salah satunya dengan integrasi penuh ke dalam sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
PKKS 2025 terdiri dari empat variabel utama yang menjadi komponen dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Kepala Sekolah. Keempat variabel ini adalah pelaksanaan tugas di satuan pendidikan, praktik kinerja, perilaku kerja, dan pengembangan kompetensi. Masing-masing variabel dirancang untuk mengukur aspek yang berbeda dari peran kepala sekolah, mulai dari administrasi, kepemimpinan pembelajaran, perilaku profesional, hingga pengembangan diri.
Pelaksanaan Tugas di Satuan Pendidikan
Variabel pertama menilai sejauh mana kepala sekolah memahami dan melaksanakan tugas pokoknya di satuan pendidikan. Penilaian meliputi beberapa aspek penting seperti pemahaman terhadap dokumen akuntabilitas sekolah yang terdiri dari kurikulum, perencanaan, laporan tahunan, serta rangkuman kehadiran guru. Dokumen-dokumen ini bukanlah tambahan baru, melainkan dokumen wajib yang mencerminkan kinerja dan akuntabilitas sekolah.
Dalam praktiknya, kepala sekolah perlu memastikan seluruh dokumen tersebut tersedia, valid, dan dapat ditunjukkan langsung kepada atasan atau pengawas tanpa harus mengunggahnya ke sistem. Proses verifikasi dilakukan dengan teliti untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan dokumen, sehingga dapat digunakan sebagai bukti pelaksanaan tugas pokok sehari-hari.
Meskipun penamaan dokumen sudah diatur, nomenklatur ini tidak bersifat kaku. Daerah atau sekolah dapat menggunakan istilah yang berbeda selama substansinya sama. Hal ini penting agar sekolah tidak terbebani oleh birokrasi tambahan dan tetap fokus pada pelaksanaan tugas inti.
Praktik Kinerja
Variabel kedua berfokus pada kemampuan kepala sekolah dalam menerapkan praktik kinerja yang efektif. Proses ini diawali pada tahap penyusunan SKP, di mana kepala sekolah bersama pengawas sekolah sebagai tim kinerja memilih sub-indikator praktik kinerja yang perlu ditingkatkan. Pemilihan dilakukan berdasarkan data Rapor Pendidikan, khususnya indikator D3 yang berkaitan dengan kepemimpinan pembelajaran.
Terdapat delapan sub-indikator yang dapat dipilih, dan kepala sekolah wajib menetapkan minimal satu target perilaku yang akan dipelajari selama periode penilaian. Keselarasan antara sub-indikator dan target perilaku sangat penting, karena akan menentukan arah peningkatan kinerja yang lebih terukur.
Kepala sekolah diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala terhadap keterkaitan sub-indikator dan target perilaku. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perubahan dapat diajukan, bahkan setelah formulir diskusi persiapan dikumpulkan atau observasi dilakukan. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa PKKS 2025 dirancang untuk adaptif terhadap dinamika pembelajaran di lapangan.
Selain kepala sekolah, tim kinerja dan pejabat penilai kinerja juga memiliki peran penting dalam memantau, mengevaluasi, dan memberikan masukan selama pelaksanaan praktik kinerja. Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan setiap target perilaku benar-benar relevan dan bermanfaat bagi kemajuan sekolah.
Perilaku Kerja
Variabel ketiga mengukur perilaku kerja kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya. Aspek ini mengacu pada prinsip BERAKHLAK ASN yang telah disesuaikan dengan konteks pekerjaan kepala sekolah. Terdapat tujuh aspek perilaku yang dapat dipilih, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Kepala sekolah hanya perlu memilih satu fokus perilaku pada setiap periode penilaian, yang diprioritaskan berdasarkan kebutuhan dan kondisi sekolah. Misalnya, jika sekolah sedang menghadapi tantangan kolaborasi antar guru, fokus perilaku kolaboratif dapat dipilih untuk memperkuat kerja sama tim.
Dengan fokus yang jelas, perbaikan perilaku dapat dilakukan secara lebih terarah. Pengawas sekolah dan tim kinerja akan memantau perkembangan kepala sekolah dalam aspek perilaku yang dipilih, serta memberikan pendampingan agar perubahan yang diinginkan tercapai.
Pengembangan Kompetensi
Variabel keempat menitikberatkan pada upaya kepala sekolah dalam mengembangkan kompetensinya. Proses ini diawali dengan diskusi antara kepala sekolah dan pengawas atau kepala dinas pendidikan untuk menentukan indikator kompetensi yang akan diprioritaskan. Acuan utamanya adalah Perdirjen GTK Nomor 7327 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah.
Kegiatan pengembangan kompetensi tidak dibatasi oleh jumlah jam pelajaran, poin, atau jenis kegiatan tertentu. Fleksibilitas ini memungkinkan kepala sekolah memilih bentuk pengembangan yang paling relevan, mulai dari pelatihan, workshop, hingga studi banding. Kesepakatan jenis dan jumlah kegiatan dilakukan bersama tim kinerja untuk memastikan relevansi dengan indikator yang dipilih.
Setelah mengikuti kegiatan pengembangan, kepala sekolah diwajibkan membuat refleksi hasil belajar. Refleksi ini berisi pengalaman, pembelajaran yang diperoleh, dan dampaknya pada praktik kepemimpinan. Tidak ada format baku, sehingga kepala sekolah bebas menyusunnya sesuai gaya masing-masing. Refleksi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi kepala dinas pendidikan untuk menilai sejauh mana kegiatan pengembangan memberikan kontribusi nyata pada peningkatan kinerja.
Menariknya, PKKS 2025 tidak lagi mengharuskan kepala sekolah mengunggah bukti pendukung seperti sertifikat ke sistem. Fokus penilaian diarahkan pada substansi hasil pembelajaran dan penerapannya dalam tugas sehari-hari. Pendekatan ini diharapkan mendorong kepala sekolah untuk mengikuti pengembangan kompetensi dengan motivasi intrinsik, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Sinergi Empat Variabel untuk Mutu Pendidikan
Keempat variabel PKKS 2025 dirancang saling melengkapi untuk memberikan gambaran utuh tentang kinerja kepala sekolah. Pelaksanaan tugas memastikan administrasi dan tanggung jawab pokok berjalan dengan baik. Praktik kinerja mengarahkan kepala sekolah pada inovasi dan perbaikan berkelanjutan. Perilaku kerja membentuk karakter dan etos kerja yang positif, sementara pengembangan kompetensi memastikan kepala sekolah terus berkembang sebagai pemimpin pembelajaran.
Integrasi PKKS ke dalam e-Kinerja BKN memungkinkan proses penilaian lebih transparan dan akurat. Data kinerja kepala sekolah dapat diakses oleh pejabat terkait secara real time, memudahkan pemantauan dan pembinaan. Sistem ini juga meminimalkan subjektivitas penilaian, karena setiap variabel memiliki indikator yang jelas dan terukur.
Dengan penerapan PKKS 2025, diharapkan setiap kepala sekolah mampu menjadi agen perubahan di satuan pendidikan masing-masing. Penilaian kinerja tidak lagi dipandang sebagai beban administratif, tetapi sebagai alat refleksi dan pengembangan diri.
Transformasi pendidikan Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang kuat di tingkat sekolah. Melalui PKKS 2025, pemerintah memberikan kerangka kerja yang jelas bagi kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas manajemen, pembelajaran, dan hubungan kerja. Hasil akhirnya diharapkan berdampak langsung pada mutu pendidikan yang diterima peserta didik, sesuai dengan target Rapor Pendidikan dan kebijakan nasional.