www.twibbonews.com – Penerbitan Transkrip Nilai 2025: Aturan Baru dari Kemendikbudristek. Penerbitan Transkrip Nilai menjadi bagian penting dalam administrasi pendidikan yang mendukung kredibilitas peserta didik setelah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Dokumen ini memuat rekam jejak akademik peserta didik yang mencerminkan hasil belajar selama masa pendidikan. Untuk menjamin kualitas dan keseragaman nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan ketentuan teknis terkait penerbitan Transkrip Nilai melalui regulasi terbaru yang berlaku secara nasional pada tahun 2025.
Melalui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, terdapat sejumlah pedoman teknis yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan dalam mencetak dan menyusun Transkrip Nilai. Ketentuan ini meliputi spesifikasi fisik dokumen hingga format dan metode penulisan informasi akademik yang terkandung di dalamnya.
Spesifikasi Kertas Transkrip Nilai
Agar dokumen resmi ini memiliki ketahanan, kemudahan penyimpanan, dan seragam secara nasional, Transkrip Nilai harus dicetak pada kertas dengan spesifikasi tertentu. Berikut adalah detail teknis spesifikasi kertas yang ditetapkan Kemendikbudristek:
-
Ukuran Kertas:
Transkrip Nilai dicetak pada ukuran standar A4 (21 cm x 29,7 cm) atau F4 (21 cm x 33 cm). Kedua ukuran ini dipilih karena kompatibel dengan mayoritas perangkat cetak dan mudah disimpan dalam arsip dokumen resmi. -
Ketebalan Kertas:
Minimal ketebalan yang disyaratkan adalah 80 gram per meter persegi (gsm). Ketebalan ini menjamin kekuatan fisik dokumen dan meminimalisir risiko kerusakan akibat penyimpanan jangka panjang. -
Warna Kertas:
Kertas yang digunakan harus berwarna putih, untuk memudahkan keterbacaan dan pencetakan yang jelas. Warna ini juga standar dalam berbagai dokumen resmi pendidikan di Indonesia. -
Bahasa Penulisan:
Transkrip Nilai ditulis dalam Bahasa Indonesia. Namun, apabila dibutuhkan untuk keperluan internasional seperti beasiswa luar negeri atau penyetaraan ijazah, Transkrip Nilai dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing. -
Format Penulisan:
Semua Transkrip Nilai harus disusun berdasarkan format resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian. Format ini mencakup struktur informasi, urutan kolom, jenis data, serta penempatan elemen-elemen penting seperti nama peserta didik, nama satuan pendidikan, dan nilai.
Tata Cara Penulisan Transkrip Nilai
Tata cara penulisan Transkrip Nilai turut diatur secara ketat untuk memastikan kesesuaian isi dengan dokumen pendukung lainnya seperti Ijazah dan dokumen penilaian pendidikan lainnya.
-
Daftar Mata Pelajaran:
Transkrip Nilai memuat daftar mata pelajaran yang diajarkan dan diikuti peserta didik selama masa pendidikan, sesuai dengan kurikulum nasional yang berlaku pada jenjang tersebut. Hal ini penting karena perbedaan kurikulum akan memengaruhi struktur Transkrip Nilai. -
Kesesuaian dengan Ijazah:
Informasi yang tertulis dalam Transkrip Nilai harus selaras dengan data yang ada pada Ijazah. Ini mencakup nama lengkap peserta didik, identitas satuan pendidikan, serta informasi umum lainnya yang relevan. -
Standar Penilaian:
Nilai yang dicantumkan harus diperoleh dari hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah serta perubahannya.Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip penilaian berbasis kompetensi, akuntabel, dan mendukung pengembangan karakter serta kemampuan berpikir tingkat tinggi. Oleh karena itu, Satuan Pendidikan wajib menyusun dan melaporkan nilai yang mencerminkan hasil pembelajaran peserta didik secara objektif.
-
Skala Penilaian dan Pembulatan Nilai:
Nilai untuk setiap mata pelajaran pada Transkrip Nilai ditulis dalam skala 0-100, sesuai standar nasional. Ketentuan penting lainnya adalah pembulatan nilai hingga dua angka di belakang koma. Ini dimaksudkan untuk meningkatkan presisi dan transparansi dalam pelaporan nilai.Contoh sistem pembulatan:
-
Nilai 72,495 dibulatkan menjadi 72,50
-
Nilai 85,754 dibulatkan menjadi 85,75
Sistem pembulatan ini menghindari praktik manipulasi angka dan memberikan gambaran akurat terhadap performa akademik peserta didik.
-
Peran Transkrip Nilai dalam Dunia Pendidikan
Transkrip Nilai bukan sekadar lembaran angka, melainkan bukti konkret dari hasil belajar dan capaian kompetensi seorang peserta didik. Dokumen ini sangat dibutuhkan dalam proses seleksi masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi, pengajuan beasiswa, hingga keperluan kerja di instansi pemerintah maupun swasta.
Dengan adanya aturan yang baku dan seragam secara nasional, Kemendikbudristek ingin menjamin bahwa setiap Transkrip Nilai yang diterbitkan memiliki validitas, legalitas, dan dapat digunakan sebagai dokumen resmi dalam berbagai urusan administratif.
Penyesuaian dan Implementasi di Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia wajib menyesuaikan sistem penerbitan Transkrip Nilai sesuai regulasi terbaru ini. Hal ini mencakup pembaruan perangkat lunak administrasi sekolah, pelatihan staf tata usaha dalam penulisan nilai dan pencetakan dokumen, serta pengawasan internal terhadap validitas isi Transkrip Nilai sebelum diberikan kepada peserta didik.
Selain itu, kepala satuan pendidikan juga diimbau untuk memastikan tidak terjadi kesalahan cetak atau penulisan, karena dokumen ini merupakan arsip jangka panjang yang harus dijaga otentisitas dan akurasinya.
Penutup
Penerbitan Transkrip Nilai tahun 2025 diatur secara lebih rinci dan ketat sebagai bentuk peningkatan kualitas tata kelola pendidikan nasional. Dengan spesifikasi kertas yang standar dan sistem penilaian berbasis regulasi, Transkrip Nilai diharapkan menjadi dokumen yang kredibel, akuntabel, dan sah digunakan oleh lulusan di jenjang pendidikan berikutnya atau dalam dunia kerja.
Kesesuaian dengan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 serta ketentuan teknis lainnya menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjamin kualitas pendidikan dan transparansi dalam pelaporan hasil belajar peserta didik.