twibbonews.com – Resmi, Akhir Tahun Ajaran 2025/2026 Jawa Tengah Jatuh pada 19-20 Juni 2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan akhir tahun ajaran 2025/2026 melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026. Penetapan ini menjadi acuan penting bagi semua satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta di seluruh Jawa Tengah dalam merancang kegiatan belajar mengajar hingga akhir tahun ajaran mendatang.
Dalam ketentuan terbaru, akhir tahun ajaran 2025/2026 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan lima hari sekolah akan jatuh pada hari Jumat, 19 Juni 2026. Sementara itu, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan enam hari sekolah, akhir tahun ajaran akan jatuh pada hari Sabtu, 20 Juni 2026. Penetapan ini menjadi pedoman jelas bagi semua sekolah dalam menyusun program kegiatan akhir tahun, pembagian rapor, dan evaluasi capaian pembelajaran peserta didik di setiap satuan pendidikan.
Selain itu, ketentuan lain terkait kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 di Jawa Tengah juga memuat arahan tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran dalam rangka pemenuhan jumlah waktu belajar efektif. Hal ini tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Dalam kondisi tertentu yang bersifat kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran akan berpedoman pada pengaturan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Kondisi darurat yang tidak diatur secara khusus oleh pemerintah, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan pembelajaran dengan metode daring maupun penugasan kepada siswa sebagai bentuk pemenuhan hak belajar peserta didik.
Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan yang berlaku tidak hanya diterapkan pada satuan pendidikan negeri, melainkan juga berlaku bagi satuan pendidikan swasta di Jawa Tengah. Hal ini meliputi satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, hingga SLB, baik negeri maupun swasta. Kepala satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus diwajibkan untuk menyusun program kegiatan satuan pendidikan sesuai dengan pedoman kalender pendidikan terbaru ini sebagai bentuk tertib administrasi dan perencanaan akademik.
Selain sebagai acuan satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, pedoman ini juga dapat dijadikan sebagai rujukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama maupun oleh pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah. Hal ini agar tercipta keseragaman dalam pelaksanaan pendidikan dan kegiatan belajar mengajar di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 ini juga secara resmi mencabut Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/04888 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025, dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak diterbitkannya peraturan yang baru ini.
Dengan berlakunya peraturan baru ini, kepala satuan pendidikan diwajibkan untuk segera menindaklanjuti dengan menetapkan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 di masing-masing satuan pendidikan yang bersangkutan. Penetapan kalender pendidikan di tingkat satuan pendidikan penting dilakukan agar semua program pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan, termasuk perencanaan pembelajaran, pelaksanaan asesmen, dan evaluasi kegiatan belajar mengajar secara berkala.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah juga mengimbau kepada setiap satuan pendidikan untuk menyiapkan program penyesuaian apabila terjadi kondisi kedaruratan yang memerlukan penyesuaian sistem pembelajaran, baik melalui daring, blended learning, maupun penugasan mandiri. Hal ini bertujuan agar hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan tetap terpenuhi, meskipun dalam kondisi yang tidak terduga.
Dengan penetapan akhir tahun ajaran 2025/2026 pada 19-20 Juni 2026, sekolah di Jawa Tengah diharapkan dapat mempersiapkan penyelesaian materi pembelajaran tepat waktu, menyusun jadwal penilaian akhir semester, dan mempersiapkan rapor hasil belajar untuk diserahkan kepada peserta didik. Selain itu, penetapan ini juga menjadi dasar perencanaan libur akhir tahun ajaran dan persiapan awal tahun ajaran baru 2026/2027 mendatang.
Melalui kebijakan kalender pendidikan terbaru ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berupaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang tertib, terukur, dan berkualitas untuk memastikan keberlangsungan pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta selaras dengan kebijakan nasional dan daerah. Seluruh satuan pendidikan diharapkan segera menyesuaikan perencanaan pembelajaran dan kegiatan lainnya sesuai kalender pendidikan yang telah ditetapkan untuk mendukung kelancaran proses pendidikan di Jawa Tengah.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pendidikan yang adaptif dalam menghadapi kondisi darurat yang mungkin terjadi, sehingga penyelenggaraan pendidikan tetap dapat berjalan tanpa mengurangi kualitas pembelajaran yang diterima oleh peserta didik di seluruh Jawa Tengah.